RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 2025 pada Agustus ini.
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masuk jadwal pencairan pada periode yang sama.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos bukanlah program permanen, melainkan hanya bersifat sementara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
"Jangan kita larut dalam pemberian bansos. Itu satu hal, tapi lebih dari itu, mereka harus berdaya," kata Yusuf dilansir dari rilis Kemensos, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi penerima bansos setiap lima tahun sekali.
Bagi yang dianggap mampu, mereka akan dialihkan ke program pemberdayaan.
Cara Mengecek Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025
Masyarakat dapat mengecek status pencairan bansos menggunakan KTP melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai KTP
-
Isi kode captcha yang muncul
-
Klik tombol "Cari Data"
-
Hasil akan muncul, dan jika tertulis "YA", bantuan telah disetujui dan siap dicairkan
Pencairan dapat dilakukan di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, sesuai mekanisme distribusi di wilayah masing-masing.
Calon penerima harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bisa mendapatkan bantuan.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Agustus 2025
Berikut adalah jumlah bantuan PKH yang dicairkan setiap tiga bulan (per triwulan):
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD: Rp225.000
-
Anak SMP: Rp375.000
-
Anak SMA: Rp500.000
-
Ibu hamil: Rp750.000
-
Lansia (65+): Rp600.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
BPNT juga akan disalurkan bersamaan dengan PKH dalam bentuk bantuan pangan.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT 2025
Pemerintah menyalurkan PKH dan BPNT dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September (pencairan Agustus 2025)
- Tahap 4: Oktober - Desember
Penting untuk Diketahui
Pengecekan bansos dilakukan secara mandiri menggunakan data KTP.
Jika data belum sesuai, segera lapor ke pendamping sosial di desa atau kelurahan.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos diperuntukkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Pendamping memiliki tugas membina keluarga penerima manfaat agar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya," ucap Mensos.(np)
Editor : Nur Pramudito