RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebelas tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.
Sepuluh tersangka lainnya terdiri dari pejabat negara, yakni IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, serta dua pihak dari perusahaan jasa, TEM dan MM.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan dugaan aliran dana sebesar Rp81 miliar yang mengalir dari selisih biaya pengurusan sertifikasi K3 kepada perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian aliran dana tersebut, menurut Setyo, adalah IBM menerima Rp69 miliar, GAH Rp3 miliar, SB Rp3,5 miliar, AK Rp5,5 miliar, dan IEG atau Wamenaker Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Selain itu, beberapa pejabat lain juga diduga menerima aliran dana, yakni FAH dan HR Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama periode 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
Dalam praktik pemerasan ini, para pekerja atau buruh yang ingin melakukan sertifikasi K3 harus membayar biaya hingga Rp6 juta, jauh melebihi tarif resmi sebesar Rp275 ribu.
Setyo menegaskan, hal ini terjadi karena modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan menolak permohonan sertifikasi jika tidak membayar lebih.
“Biaya Rp6 juta ini sekitar dua kali lipat dari rata-rata pendapatan para buruh atau pekerja,” tambah Setyo.
Kasus ini menyoroti praktik dugaan pemerasan berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker dan perusahaan jasa sertifikasi K3.(np)
Editor : Nur Pramudito