RADARSOLO.COM - Beredar kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi setelah periode Juni-Juli 2025.
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait pencairan BSU Kemnaker periode September 2025.
Pencairan BSU kuartal II (Juni–Juli 2025) dilakukan hingga Agustus 2025, dengan total anggaran Rp10,72 triliun untuk 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Meski belum ada kepastian resmi, pemerintah membuka peluang melanjutkan pencairan BSU untuk kuartal III dan IV.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujar Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dikutip ANTARA, Rabu (6/8/2025).
Bantuan BSU diberikan Rp300 ribu per bulan, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan senilai Rp600 ribu.
Link Resmi dan Cara Cek Penerima BSU September 2025
Link Resmi Pengecekan BSU:
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan Pospay juga bisa digunakan untuk cek dan pencairan.
Cara Cek Status Penerima BSU:
1. Melalui Website Kemnaker:
-
Buka bsu.kemnaker.go.id
-
Login atau buat akun jika belum punya
-
Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Klik “Cek Status”, sistem menampilkan apakah Anda penerima atau bukan
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:
-
Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-
Isi data lengkap (NIK, nama, tanggal lahir)
-
Klik Lanjutkan untuk melihat hasil
3. Melalui Aplikasi JMO:
-
Unduh aplikasi JMO
-
Buat akun dan login
-
Pilih banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
-
Masukkan data sesuai KTP, klik Lanjutkan
4. Melalui Aplikasi Pospay (pencairan via Kantor Pos):
-
Unduh aplikasi Pospay
-
Login dan pilih menu bantuan pemerintah
-
Masukkan NIK dan data lain
-
Ikuti instruksi untuk mendapatkan QR Code pencairan
Notifikasi Status Penerima yang Muncul:
-
“NIK Terverifikasi” → Calon penerima, tunggu penetapan
-
“Ditetapkan Sebagai Penerima” → Dana sedang diproses
-
“Penyaluran Lewat Kantor Pos” → Rekening bermasalah, pencairan via Pos
-
“BSU Sudah Cair” → Dana telah masuk rekening
-
“Bukan Penerima BSU” → Tidak memenuhi syarat
Syarat Penerima BSU Kemnaker
-
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri