RADARSOLO.COM – Pemerintah berencana memberikan insentif sebesar Rp100 ribu bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Lantas, kapan dana tersebut bisa cair?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemberian insentif ini masih menunggu aturan resmi yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Artinya, meski sudah ada wacana, pencairan belum bisa dilakukan sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
“Kita lihat nanti di Perpresnya, karena aturannya kan belum keluar. Kalau sudah ada dasar hukumnya, baru bisa disampaikan secara resmi,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers terkait kasus luar biasa (KLB) keracunan MBG di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Aturan Teknis dari BGN
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang telah memberikan gambaran teknis terkait pencairan insentif tersebut.
Ia menjelaskan, insentif sebesar Rp100 ribu akan diberikan kepada guru yang ditunjuk kepala sekolah sebagai penanggung jawab MBG.
Penunjukkan maksimal 1–3 orang guru per sekolah, diprioritaskan guru bantu atau honorer.
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG.
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah penerima manfaat.
“Insentif tersebut akan dicairkan setiap 10 hari sekali. Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana harus sesuai aturan yang berlaku. Kami minta seluruh SPPG mengawasi proses pencairannya agar tepat sasaran,” tegas Nanik.
Apresiasi bagi Guru
Menurut Nanik, insentif Rp100 ribu bukan hanya kompensasi finansial, tapi juga bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru dalam memastikan distribusi MBG berjalan lancar.
Guru dinilai memiliki peran strategis, bukan hanya mendampingi siswa, tapi juga mengajarkan pentingnya gizi seimbang, pola makan sehat, dan perilaku hidup bersih di sekolah.
“Pemberian insentif ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi guru yang menjadi ujung tombak keberhasilan program MBG,” ucapnya.
Sistem Penugasan Bergilir
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah dapat menugaskan guru bantu maupun guru honorer sebagai penanggung jawab.
Penugasan bisa dengan sistem rotasi harian agar pelaksanaan merata dan tidak hanya dibebankan kepada satu orang.
BGN berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi guru serta memperkuat peran mereka dalam mendukung kelancaran distribusi MBG. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria