Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sepak Terjang Pria Ngaku Bjorka Retas 4,9 Juta Nasabah Bank, Benarkah Dia Pelaku Pembobol Data KPU dan 1,3 Miliar Kartu SIM?

Syahaamah Fikria • Minggu, 5 Oktober 2025 | 00:27 WIB
Pers rilis penangakapn WFT alias Bjorka di Polda Metro Jaya, foto kiri ilustrasi hacker Bjorka.
Pers rilis penangakapn WFT alias Bjorka di Polda Metro Jaya, foto kiri ilustrasi hacker Bjorka.

RADARSOLO.COM — Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT, 22, yang mengaku sebagai pemilik akun hacker atau peretas Bjorka di platform X.

Polisi menuduh WFT melakukan akses ilegal dan manipulasi data setelah mengklaim memiliki 4,9 juta data nasabah bank dan menggunakannya untuk memeras salah satu bank swasta.

Penangkapan itu memunculkan pertanyaan besar, apakah WFT juga pelaku di balik rangkaian kebocoran data besar sebelumnya? Mulai dari IndiHome, registrasi kartu SIM, hingga KPU dan data pejabat publik?

Berikut kronologi dan fakta penting yang sudah diungkap pihak kepolisian serta batasan penyelidikan yang masih berlangsung.

Penangkapan Bjorka

WFT ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 23 September 2025.

Polda Metro Jaya telah menaikkan statusnya menjadi tersangka untuk kasus akses ilegal dan manipulasi data.

Penyidik menyita barang bukti digital dari lokasi penangkapan. Di antaranya komputer, telepon seluler, serta materi tampilan akun nasabah yang digunakan untuk mengancam bank.

Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

WFT mengaku sebagai hacker, melalui akun X @bjorkanesiaaa memiliki database 4,9 juta nasabah bank.

Menurut keterangan polisi, pelaku menghubungi pihak bank lewat direct message dan mengancam akan menyebarkan data jika tidak diberikan sejumlah uang.

"Pelaku menghubungi bank melalui direct message dan mengklaim telah memiliki 4,9 juta database nasabah," ujar Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

Pihak bank melaporkan ancaman itu ke Polda Metro Jaya pada Februari 2025.

Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan berujung pada penangkapan WFT setelah sekitar enam–tujuh bulan penyelidikan.

Perwakilan bank menyatakan bank yang menjadi target belum menyerahkan uang kepada pelaku.

Bukti Digital dan Akun X Disita

Selain perangkat keras, polisi menyita akun X yang mengatasnamakan "Bjorka" sebagai barang bukti.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyatakan, akun tersebut kini disuspend dan ditangguhkan sebagai bagian dari penyitaan bukti digital.

"Di-suspend X secara provider maupun oleh penyidik sendiri," ujar Fian.

Menurut dia, akun dengan nama "Bjorka" di media sosial memang aktif sejak 2020, dan username tersebut hanya dimiliki oleh WFT sejak saat itu.

Jejak Bjorka Sebelumnya

Dalam rekam jejak yang selama ini beredar di dunia maya, nama Bjorka terkait dengan beberapa kebocoran data besar sejak 2022, antara lain:

- Peretasan layanan pelanggan salah satu provider besar (IndiHome) yang memunculkan sekitar 26 juta data pelanggan dan diunggah ke forum Breached.to. Data tersebut memuat informasi sensitif seperti NIK, alamat email, hingga riwayat pencarian.

- Kebocoran data registrasi kartu SIM yang dikabarkan mencapai angka miliaran 1,3 miliar.

- Pembobolan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengandung NIK dan alamat pemilih, termasuk informasi sensitif seperti status disabilitas pemilih.

- Klaim bocorkan data-data pribadi para pejabat publik dan pejabat tinggi di tahun itu. Di antaranya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Apakah WFT Pelaku Semua Kebocoran Itu?

Polda Metro Jaya menegaskan belum memastikan bahwa WFT adalah hacker dan otak di balik seluruh kebocoran besar yang disebutkan.

Pernyataan resmi dari penyidik menekankan perlunya pendalaman forensik digital dan verifikasi bukti agar hubungan antara WFT dan insiden-insiden sebelumnya dapat dipastikan secara hukum.

"Setiap orang bisa jadi siapa saja di Internet. Kami perlu lakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan," tandas Fian. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#hacker #peretas #data nasabah #peretasan #bjorka #polda metro jaya