RADARSOLO.COM – Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya tautan atau link palsu yang mengatasnamakan pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui aplikasi Telegram.
Tautan tersebut ramai beredar di media sosial, terutama di Facebook sejak 16 Oktober 2025, dan telah dibagikan ratusan kali oleh pengguna yang percaya informasi tersebut resmi dari pemerintah.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa link pendaftaran PKH di Telegram itu adalah hoaks.
Situs yang dibagikan tidak berasal dari domain resmi pemerintah dan justru menampilkan formulir mencurigakan yang meminta data pribadi seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan akun Telegram pengguna.
Link Palsu Diduga Upaya Phishing
Menurut laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui situs resmi komdigi.go.id, tautan tersebut mengarah ke halaman palsu yang dibuat untuk mengambil data pribadi masyarakat.
Modus kejahatan digital ini dikenal dengan istilah phishing.
Alih-alih mendaftarkan bantuan, pelaku diduga memanfaatkan situs itu untuk mengumpulkan data pribadi calon korban.
Komdigi juga menemukan bahwa tautan serupa pernah muncul sebelumnya dengan pola yang sama.
Yakni menggunakan nama program pemerintah untuk menarik kepercayaan publik.
Cara Resmi Cek Bansos PKH 2025
Pemerintah menegaskan, pendaftaran dan pengecekan bansos PKH hanya dilakukan melalui saluran resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos). Yakni di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Warga dapat melakukan pengecekan status penerimaan PKH lewat HP melalui aplikasi “Cek Bansos”, yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
Warga Diimbau Waspada dan Tidak Sembarangan Klik Link
Unggahan palsu bertajuk “Pendaftaran Bansos PKH 2025 via Telegram” dikategorikan sebagai hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pemerintah mengimbau warga agar tidak mengklik tautan mencurigakan dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi.
Jika menemukan informasi serupa, masyarakat bisa melaporkannya ke Aduan Konten Kominfo atau kanal Siberkreasi untuk dilakukan verifikasi dan pemblokiran terhadap situs penipuan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria