Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach Bakal Melenggang Lagi ke Senayan: Tak Dipecat, Hanya Disanksi Ini

Syahaamah Fikria • Rabu, 5 November 2025 | 23:33 WIB
Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach  menghadiri sidang kode etik MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach menghadiri sidang kode etik MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

RADARSOLO.COM – Status Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Adies Kadir yang sempat viral karena meledek publik soal isu kenaikan gaji DPR akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun hasilnya mengejutkan. Mereka tidak dipecat dari anggota DPR RI, meski sempat menjadi sorotan nasional.

Dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen dan diumumkan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan bahwa keputusan pemecatan tidak diambil.

Namun, sebagian dari mereka tetap dijatuhi sanksi penonaktifan sementara.

“MKD menyatakan teradu satu, Dr Ir H Adies Kadir SH, MHum, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Anggota MKD Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Rincian Sanksi

1. Adies Kadir – Tidak Terbukti Bersalah

- Dinyatakan tidak melanggar kode etik

- Diminta lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik

- Langsung dikembalikan ke keanggotaan aktif DPR RI

2. Nafa Urbach – Nonaktif 3 Bulan

- Dianggap melanggar etik karena menyebut kenaikan gaji DPR adalah hal pantas

- Dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan

- Dipotong hak keuangan selama masa nonaktif

- MKD meminta Nafa memperbaiki sikap dan berhati-hati dalam penyampaian pendapat.

3. Uya Kuya – Tidak Terbukti Melanggar

- Tidak terbukti bersalah terkait aksi joget saat Sidang Tahunan MPR

- Langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.

4. Eko Patrio – Nonaktif 4 Bulan

- Terbukti melanggar kode etik usai membuat konten berbentuk DJ untuk menanggapi kritik publik

- Sanksi nonaktif 4 bulan

- Hak keuangan dihentikan selama masa nonaktif

5. Ahmad Sahroni – Nonaktif 6 Bulan (Sanksi Terberat)

- Dinyatakan melanggar kode etik

- Dijatuhi penonaktifan 6 bulan, paling berat di antara lainnya

- Tidak mendapat hak keuangan selama masa nonaktif

Hak Keuangan Dicabut Selama Sanksi

MKD menegaskan bahwa selama penonaktifan tidak ada gaji, tunjangan, maupun fasilitas diberikan kepada tiga anggota DPR yang dihukum.

Segera Kembali Melenggang ke Senayan

Dengan putusan MKD ini, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach akan kembali ke Senayan setelah masa sanksi selesai.
S
ementara Uya Kuya dan Adies Kadir langsung aktif dan kembali bertugas di DPR.

Kasus ini semula memicu kemarahan masyarakat karena dianggap mencederai empati di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

Publik yang marah pun nekat menggeruduk dan melakukan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach, beberapa waktu lalu. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Mhd Fadhil Arief #dpr ri #ahmad sahroni #uya kuya #sidang kode etik #nafa urbach #senayan #anggota dprd #adies kadir #eko patrio #mkd