Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Kronologi Sekelompok Orang Zikir di Candi Prambanan, Bolehkah Dilakukan? Pengelola Tegaskan Aturan Ini

Syahaamah Fikria • Selasa, 30 Desember 2025 | 05:23 WIB
Viral video sekelompok orang zikir di Candi Prambanan.
Viral video sekelompok orang zikir di Candi Prambanan.

RADARSOLO.COM - Viral video aksi sekelompok orang yang melantunkan zikir di kawasan Candi Prambanan menuai pro dan kontra publik. Pihak pengelola akhirnya angkat bicara.

Rekaman video tersebut diunggah akun Instagram @_thinksmart.id.

Dalam video terlihat sejumlah pria duduk bersila di pelataran candi sambil menghadap bangunan utama dan melafalkan zikir secara bersama-sama.

Momen itu disebut terjadi di area terbuka kompleks Candi Prambanan.

Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut viral dan menuai beragam respons netizen.

Sebagian netizen menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan di situs cagar budaya bercorak Hindu, sementara lainnya menilai aktivitas tersebut berpotensi mencederai nilai-nilai keagamaan tertentu.

Bahkan, ada pula komentar yang menyebutnya sebagai bentuk penistaan agama.

Menanggapi kegaduhan publik tersebut, PT Taman Wisata Candi (TWC) selaku pengelola resmi kawasan Candi Prambanan memberikan klarifikasi.

Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurinamenyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul di tengah masyarakat.

“Kami memohon maaf atas terjadinya peristiwa serta ketidaknyamanan yang muncul,” ujar Destantiana, Senin (29/12/2025).

Kronologi Kejadian

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa zikir itu terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di sisi utara Candi Siwa.

Rombongan yang melakukan kegiatan tersebut berjumlah sekitar 11 orang.

Mereka diketahui berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Destantiana mengungkapkan, petugas Polisi Khusus (Polsus) dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X telah memberikan teguran langsung kepada rombongan tersebut saat kejadian berlangsung.

“Polsus BPK Wilayah X telah mengingatkan rombongan yang melakukan zikir di Candi Prambanan,” ungkapnya.

Pasca kejadian itu, PT TWC langsung melakukan koordinasi dengan BPK Wilayah X, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut diambil untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas pengunjung di kawasan situs cagar budaya.

Destantiana menegaskan, pihak pengelola sejatinya menghormati setiap bentuk ekspresi spiritual dan niat baik masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Namun, sebagai situs warisan budaya dunia UNESCO dan cagar budaya nasional, Candi Prambanan memiliki aturan ketat terkait aktivitas yang boleh dilakukan di dalam zona candi.

“Sebagai warisan budaya dunia yang membanggakan, Candi Prambanan senantiasa menjadi simbol harmoni, toleransi, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh aktivitas di area inti Candi Prambanan berada di bawah pengawasan dan koordinasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X yang bernaung di bawah Kementerian Kebudayaan RI.

Aturan tersebut diterapkan semata-mata untuk melindungi bangunan candi sekaligus menjaga kenyamanan pengunjung.

Ke depan, PT TWC berkomitmen menjadikan Candi Prambanan tetap sebagai ruang publik dan destinasi wisata budaya yang terbuka bagi semua kalangan, selama aktivitas yang dilakukan sejalan dengan prinsip pelestarian dan pariwisata berkelanjutan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#cagar budaya #viral #video #zikir #Taman Wisata Candi #TWC #candi prambanan