Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Hukum Pidana Kerja Sosial untuk Siapa dan Pelanggaran Apa? Resmi Berlaku Mulai Januari 2026

Syahaamah Fikria • Rabu, 31 Desember 2025 | 02:53 WIB
Ilustrasi kerja sosial.
Ilustrasi kerja sosial.

RADARSOLO.COM - Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem pemidanaan mulai awal 2026.

Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, negara resmi memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan pengadilan.

Skema pemidanaan ini digadang-gadang menjadi alternatif bagi hukuman penjara jangka pendek dan denda ringan, dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.

Aturan ini sekaligus menandai perubahan besar paradigma hukum pidana Indonesia, dari yang semata-mata represif menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa seluruh perangkat pemasyarakatan telah bersiap menerapkan ketentuan baru tersebut.

“Mulai Januari 2026. Kita tunggu berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujar Agus, Senin (29/12/2025).

Pidana Kerja Sosial Masuk Pidana Pokok

Dalam KUHP nasional, pidana kerja sosial secara resmi masuk kategori pidana pokok.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 KUHP, yang menyebutkan lima jenis pidana pokok, yakni:

Urutan tersebut sekaligus menunjukkan tingkat berat-ringannya sanksi yang dapat dijatuhkan hakim.

Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial?

Tidak semua pelaku tindak pidana bisa dikenai hukuman kerja sosial.

Pasal 85 KUHP mengatur batasan tegas terkait subjek dan jenis pelanggaran yang memenuhi syarat.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang:

Dengan kata lain, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi pelanggaran ringan hingga menengah, bukan kejahatan berat.

Pertimbangan Hakim Sebelum Menjatuhkan Vonis

KUHP mewajibkan hakim melakukan pertimbangan menyeluruh sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial.

Beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lain:

Ketentuan ini bertujuan agar pidana kerja sosial benar-benar proporsional dan tidak merugikan hak asasi terpidana.

Durasi dan Jam Kerja Sosial

Pidana kerja sosial memiliki batasan waktu yang jelas. Yakni minimal 8 jam dan maksimal 240 jam.

Pelaksanaannya dibatasi paling lama 8 jam per hari dan dapat dicicil dalam jangka waktu maksimal 6 bulan, dengan tetap mempertimbangkan mata pencaharian dan aktivitas produktif terpidana.

KUHP juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan tidak dibayar, karena murni bersifat pemidanaan.

Lokasi Kerja Sosial

Pelaksanaan kerja sosial dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, seperti:

Lokasi dan jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kondisi daerah dan, sejauh mungkin, latar belakang profesi terpidana.

Konsekuensi Jika Terdakwa Mangkir

KUHP juga mengatur sanksi tegas bagi terpidana yang tidak menjalankan kerja sosial tanpa alasan sah.

Hakim dapat memerintahkan:

Seluruh ketentuan tersebut wajib dicantumkan secara rinci dalam amar putusan pengadilan.

MA dan Kejagung Masih Matangkan Mekanisme Teknis

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa hakim nantinya wajib mencantumkan secara detail durasi, jumlah jam per hari, hari pelaksanaan, serta lokasi kerja sosial dalam putusan.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menyebut, MA dan Kejaksaan Agung masih berkoordinasi untuk menyempurnakan teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kerja sosial #hukum pidana #UU Nomor 1 Tahun 2023 #kuhap #kuhp