RADARSOLO.COM - Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem pemidanaan mulai awal 2026.
Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, negara resmi memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan pengadilan.
Skema pemidanaan ini digadang-gadang menjadi alternatif bagi hukuman penjara jangka pendek dan denda ringan, dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Mulai Berlaku 2 Januari 2026
Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Aturan ini sekaligus menandai perubahan besar paradigma hukum pidana Indonesia, dari yang semata-mata represif menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa seluruh perangkat pemasyarakatan telah bersiap menerapkan ketentuan baru tersebut.
“Mulai Januari 2026. Kita tunggu berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujar Agus, Senin (29/12/2025).
Pidana Kerja Sosial Masuk Pidana Pokok
Dalam KUHP nasional, pidana kerja sosial secara resmi masuk kategori pidana pokok.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 KUHP, yang menyebutkan lima jenis pidana pokok, yakni:
- pidana penjara,
- pidana tutupan,
- pidana pengawasan,
- pidana denda,
- pidana kerja sosial.
Urutan tersebut sekaligus menunjukkan tingkat berat-ringannya sanksi yang dapat dijatuhkan hakim.
Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial?
Tidak semua pelaku tindak pidana bisa dikenai hukuman kerja sosial.
Pasal 85 KUHP mengatur batasan tegas terkait subjek dan jenis pelanggaran yang memenuhi syarat.
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang:
- Melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, dan
- Oleh hakim dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal kategori II, yakni Rp10 juta.
Dengan kata lain, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi pelanggaran ringan hingga menengah, bukan kejahatan berat.
Pertimbangan Hakim Sebelum Menjatuhkan Vonis
KUHP mewajibkan hakim melakukan pertimbangan menyeluruh sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial.
Beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lain:
- Pengakuan terdakwa,
- Kemampuan kerja terdakwa,
- Persetujuan terdakwa setelah diberi penjelasan,
- Riwayat sosial,
- Keselamatan kerja,
- Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik,
- Kemampuan membayar denda.
Ketentuan ini bertujuan agar pidana kerja sosial benar-benar proporsional dan tidak merugikan hak asasi terpidana.
Durasi dan Jam Kerja Sosial
Pidana kerja sosial memiliki batasan waktu yang jelas. Yakni minimal 8 jam dan maksimal 240 jam.
Pelaksanaannya dibatasi paling lama 8 jam per hari dan dapat dicicil dalam jangka waktu maksimal 6 bulan, dengan tetap mempertimbangkan mata pencaharian dan aktivitas produktif terpidana.
KUHP juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan tidak dibayar, karena murni bersifat pemidanaan.
Lokasi Kerja Sosial
Pelaksanaan kerja sosial dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, seperti:
- Rumah sakit,
- Panti asuhan,
- Panti lansia,
- Sekolah,
- Rumah ibadah,
- Atau lembaga sosial lainnya.
Lokasi dan jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kondisi daerah dan, sejauh mungkin, latar belakang profesi terpidana.
Konsekuensi Jika Terdakwa Mangkir
KUHP juga mengatur sanksi tegas bagi terpidana yang tidak menjalankan kerja sosial tanpa alasan sah.
Hakim dapat memerintahkan:
- Pengulangan seluruh atau sebagian kerja sosial,
- Menjalani pidana penjara pengganti,
- Membayar denda yang sebelumnya diganti kerja sosial.
Seluruh ketentuan tersebut wajib dicantumkan secara rinci dalam amar putusan pengadilan.
MA dan Kejagung Masih Matangkan Mekanisme Teknis
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa hakim nantinya wajib mencantumkan secara detail durasi, jumlah jam per hari, hari pelaksanaan, serta lokasi kerja sosial dalam putusan.
Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menyebut, MA dan Kejaksaan Agung masih berkoordinasi untuk menyempurnakan teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria