RADARSOLO.COM - Pengangkatan 32.000 pegawai SPPG sebagai PPPK pada 2026 menjadi sorotan publik.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah gaji berapa yang akan diterima setelah resmi diangkat sebagai aparatur sipil negara non-PNS.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan, puluhan ribu pegawai SPPG diangkat PPPK secara bertahap mulai awal tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hidayana.
“Diperkirakan mereka mulai berstatus PPPK pada 1 Februari 2026,” ujar Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dengan pengangkatan ini, pegawai SPPG resmi masuk dalam kategori ASN dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK
Dari total 32.000 pegawai SPPG diangkat PPPK, mayoritas ditempatkan pada posisi strategis untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
BGN mencatat, sebanyak 3.125 formasi diisi oleh Kepala SPPG yang berasal dari peserta pendidikan Sarjana Penggerak.
Selain itu, terdapat 750 formasi tambahan yang dibuka untuk masyarakat umum, dengan rincian:
-
375 formasi akuntan
-
375 formasi tenaga gizi
Seluruh calon PPPK BGN telah melewati proses seleksi berbasis komputer.
Saat ini, tahapan seleksi telah memasuki pengisian daftar riwayat hidup (DRH) serta penerbitan Nomor Induk PPPK.
Siapa Saja Pegawai SPPG yang Bisa Diangkat PPPK?
Pengangkatan pegawai SPPG diangkat PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis berstatus PPPK.
“Yang diangkat hanya pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis,” kata Nanik, Selasa (13/1/2026).
Adapun jabatan yang masuk dalam skema PPPK, meliputi:
-
Kepala SPPG
-
Ahli gizi
-
Akuntan
Sementara relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam kategori yang diangkat PPPK.
Gaji PPPK SPPG 2026, Berapa yang Diterima?
Seiring kepastian 32.000 pegawai SPPG diangkat PPPK, publik juga menanti kepastian soal gaji PPPK yang diterima pada 2026.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
“Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” ujar Wisudo, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, Dadan Hidayana menyebut sebagian besar pegawai SPPG berada pada Golongan III.
“SPPG BGN masuk Golongan III,” kata Dadan, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/1/2026).
Untuk Golongan III, gaji PPPK SPPG berada di rentang Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG). Rinciannya sebagai berikut:
-
MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
-
MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
-
MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
-
MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
-
MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
-
MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
-
MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
-
MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
-
MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
-
MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
-
MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
-
MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
-
MKG 27 tahun: Rp 3.201.200
Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rekrutmen PPPK SPPG Tahap Lanjutan
BGN juga memastikan rekrutmen PPPK SPPG belum berhenti. Setelah pengangkatan 32.000 pegawai SPPG diangkat PPPK, pemerintah menyiapkan rekrutmen tahap ketiga dan keempat.
Dadan menyebut, masing-masing tahap akan membuka hingga 32.460 formasi PPPK dan terbuka untuk umum, setelah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.
Sebagai informasi, pada tahap pertama, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah lebih dulu diangkat menjadi PPPK per 1 Juli 2025.
Dengan skema tersebut, gaji PPPK SPPG 2026 sepenuhnya mengikuti ketentuan nasional berdasarkan golongan dan masa kerja yang berlaku.(np)
Editor : Nur Pramudito