RADARSOLO.COM – Kebijakan penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak awal Februari 2026 memicu perhatian publik.
Banyak masyarakat yang sebelumnya menikmati layanan kesehatan gratis kini mendapati status kepesertaannya berubah menjadi Non-PBI, sehingga wajib membayar iuran mandiri.
Perubahan status tersebut bukan tanpa dasar.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembaruan data nasional agar bantuan iuran benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang berhak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut dilakukan seiring proses pemutakhiran data penerima bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan status PBI JK, selama memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria Peserta PBI JK yang Bisa Diaktifkan Kembali
BPJS Kesehatan merinci setidaknya tiga syarat utama agar peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi, yakni:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
- Mengidap penyakit kronis, penyakit katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Di luar kriteria tersebut, status kepesertaan akan otomatis dialihkan menjadi peserta Non-PBI.
Dengan kewajiban membayar iuran bulanan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Lantas, Apa Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI?
Ramainya penonaktifan PBI JK membuat masyarakat kembali mempertanyakan perbedaan mendasar antara peserta PBI dan Non-PBI.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI merupakan kelompok masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai hasil pendataan dan verifikasi Dinas Sosial serta Kemensos.
Ciri utama peserta PBI:
- Tidak membayar iuran bulanan
- Iuran sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
- Ditujukan untuk memastikan masyarakat rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan dasar hingga lanjutan
- Umumnya terdaftar pada desil kesejahteraan terbawah dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Program PBI JK menjadi salah satu pilar penting dalam sistem jaminan sosial nasional, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
2. BPJS Kesehatan Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Berbeda dengan PBI, peserta Non-PBI merupakan masyarakat yang dinilai mampu secara finansial dan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui pemberi kerja.
Peserta Non-PBI terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Karyawan swasta, BUMN, atau instansi tertentu. Iuran biasanya dipotong langsung dari gaji bulanan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja mandiri seperti pedagang, petani, ojek online, atau freelancer yang membayar iuran sendiri.
- Bukan Pekerja
Termasuk pensiunan, investor, veteran, atau individu lain yang tidak bekerja secara formal namun tetap wajib membayar iuran.
Perbedaan Utama PBI dan Non-PBI
Perbedaan paling mendasar antara BPJS PBI dan Non-PBI terletak pada sumber pembiayaan iuran dan sasaran peserta:
PBI: iuran ditanggung pemerintah, ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan
Non-PBI: iuran dibayar sendiri atau oleh pemberi kerja, ditujukan bagi masyarakat yang dianggap mampu
Pemerintah menegaskan, penyesuaian status kepesertaan ini bukan bertujuan mengurangi akses layanan kesehatan, melainkan memastikan program jaminan kesehatan nasional berjalan adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima PBI JK, pemerintah mengimbau untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi data melalui dinas sosial setempat agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria