RADARSOLO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH) 1 hari dalam sepekan.
Kebijakan ini muncul sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas.
Namun, di balik kabar gembira mengenai kerja fleksibel ini, muncul pertanyaan di kalangan pekerja. Apakah gaji dan hak lainnya akan dipotong jika bekerja dari rumah?
Hak Pekerja dan Upah Tetap Utuh?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH 1 hari seminggu ini tidak boleh merugikan buruh atau karyawan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/4/2026), ia menjamin bahwa seluruh hak upah atau gaji pekerja harus tetap dibayarkan secara penuh.
"Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hal karyawan," tegas Yassierli di Kantor Kemnaker.
Baca Juga: Mayoritas ASN Berada di Sektor Pelayanan, Aturan WFH Hari Jumat di Wonogiri Belum Pasti
Selain masalah upah, Menaker juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Karyawan diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional meskipun tidak berada di kantor.
Opsi Hari Jumat Agar Selaras dengan ASN
Meskipun teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada internal perusahaan, pemerintah memberikan usulan agar WFH dilaksanakan pada hari Jumat.
Hal ini bertujuan agar tercipta keselarasan dengan kebijakan serupa yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk pekerja swasta sifatnya memang anjuran. Namun, jika ingin in-line atau selaras dengan teman-teman ASN, pilihannya bisa jatuh pada hari Jumat," jelas Yassierli.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah momentum untuk menciptakan budaya kerja baru yang lebih adaptif dan bijak dalam penggunaan energi.
Baca Juga: Pemkab Boyolali Kaji Opsi Wajibkan ASN Ngantor Naik Sepeda, Respons Atas Surat Edaran WFH Satu Hari
Daftar Sektor yang "Wajib" Masuk Kantor
Pemerintah menyadari tidak semua lini bisnis bisa dijalankan secara jarak jauh.
Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional harian, antara lain:
Kesehatan: Rumah sakit, klinik, dan farmasi.
Energi dan Infrastruktur: Layanan listrik, gas, BBM, jalan tol, dan air bersih.
Logistik dan Transportasi: Jasa pengiriman, pergudangan, dan angkutan barang/penumpang.
Ritel dan Pangan: Pasar, pusat perbelanjaan bahan pokok, dan usaha kuliner (restoran/kafe).
Industri dan Produksi: Pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.
Keuangan dan Jasa: Perbankan (layanan langsung), lembaga keuangan non bank, asuransi, perhotelan, dan bursa efek.
Baca Juga: Tambah 4 Destinasi Baru, Disporapar Boyolali Catat Kenaikan 24 Ribu Wisatawan Selama Lebaran
Lapor ke Kanal Resmi Menaker Jika Ada Pelanggaran
Pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga menyiapkan fungsi pengawasan.
Jika ada perusahaan yang memotong gaji atau mengurangi hak pekerja dengan alasan penerapan WFH satu hari seminggu ini, karyawan diminta untuk tidak ragu melapor.
"Kalau terjadi (pelanggaran), silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya lapor Menaker. Para pengawas ketenagakerjaan kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," tambah Menaker Yassierli. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria