RADARSOLO.COM – Kedok di balik pengadaan armada motor listrik operasional Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya dikuliti habis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proyek kendaraan operasional yang awalnya digadang-gadang untuk kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah sulit tersebut, kini diduga kuta jadi ladang bancakan korupsi.
Kurang dari 24 jam setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak sendiri, Dadan ditangkap bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Serta Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi).
Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan memanipulasi anggaran fantastis senilai triliunan rupiah.
Baca Juga: DPC Gerindra Sragen Dukung Perombakan Struktur BGN, Ini Harapannya
Siasat Licik Intervensi Proyek: Borong Motor Listrik Rp1 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membongkar fakta Dadan Hindayana Cs memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar anggaran raksasa dari APBN dialihkan untuk memborong barang-barang mewah dan siluman yang tidak ada kaitannya dengan gizi anak sekolah.
Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran negara hingga Rp1 triliun.
"Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah," tegas Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelum kedok korupsinya terbongkar, Dadan Hindayana sempat berdalih di hadapan media dan pihak Istana bahwa pembelian motor tersebut sudah sesuai prosedur anggaran 2025.
Dadan bahkan mengklaim bahwa BGN berhasil melakukan penghematan karena membeli motor seharga Rp42 juta per unit, jauh di bawah harga pasaran yang disebutnya mencapai Rp52 juta.
Namun, hasil audit Kejagung membuktikan bahwa seluruh proyek tersebut sarat akan penggelembungan harga (mark up) dan rekayasa.
Daftar Barang Siluman Hasil Bancakan BGN
Selain armada motor listrik bernilai fantastis, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menemukan daftar belanjaan misterius lainnya yang melanggar hukum.
Pengadaan ini diduga kuat menjadi objek penyelewengan anggaran:
21.801 unit motor listrik (estimasi anggaran Rp1 triliun).
31.000 unit lebih komputer tablet.
32.000 pasang sepatu (dinilai tidak sesuai peruntukan program gizi).
5.400 unit televisi raksasa berukuran 75 inci.
Mengintip Spesifikasi Motor Listrik Emmo yang Jadi Objek Korupsi
Sebelumnya, publik sempat dibuat kagum dengan penampakan motor listrik operasional BGN merek Emmo.
Terdapat dua tipe utama yang dikaitkan dengan program MBG, yaitu Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max.
Tipe Emmo JVX GT merupakan motor listrik jangkung bergaya trail dengan ground clearance 320 mm yang diproduksi oleh PT Adlas Sarana Elektrik di Bogor.
Motor ini memiliki tenaga puncak hingga 7.000 Watt, kecepatan maksimal 80 km/jam, jarak tempuh 70 km, serta dibanderol dengan harga komersial sekitar Rp56,8 juta.
Belakangan, motor trail ini memicu kontroversi karena klaim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 48,5% dicurigai palsu.
Publik mengendus motor ini hanya hasil rebranding (ganti merek) dari produk China bernama Kollter ES1-X Pro yang di Eropa dikenal dengan nama Tinbot.
Sementara tipe kedua, Emmo JVH Max, adalah varian skuter perkotaan seharga Rp48 jutaan yang memiliki kecepatan maksimal hingga 90 km/jam.
Nyatanya, spesifikasi mewah kedua motor ini hanya dijadikan alat oleh para tersangka untuk meloloskan anggaran jumbo.
Manipulasi Portal Mitra dan Penahanan di Rutan Salemba
Modus korupsi Dadan dkk makin sempurna karena mereka turut memanipulasi sistem kemitraan program MBG yang memiliki total anggaran fantastis Rp85,27 triliun pada 2025.
Dan direncanakan melonjak hingga Rp268 triliun pada 2026.
Seharusnya, proyek dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikelola secara swakelola oleh yayasan sekolah setempat secara jujur.
Namun, Dadan, Sony dan Lodewyk dengan sengaja merekayasa portal verifikasi digital BGN agar yayasan-yayasan milik pribadi atau kelompok mereka yang tidak memenuhi syarat bisa lolos sebagai mitra resmi.
Baca Juga: Kesaksian Mencekam Korban Klitih di Klaten: Dikejar dari Sleman, Alami Luka Akibat Sabetan Celurit
"Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief.
Untuk mencegah kabur dan menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung menahan Dadan Hindayana dkk selama 20 hari ke depan.
Dadan bersama kroninya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Syahaamah Fikria