RADARSOLO.COM - Rekam Jejak Andi Saputra menjadi sorotan publik setelah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Chromebook.
Di tengah putusan mayoritas majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, Andi Saputra justru berpandangan bahwa Nadiem Makarim seharusnya bebas karena unsur pidana belum terbukti secara meyakinkan.
Pendapat itu langsung menjadi perhatian luas karena Andi merupakan satu-satunya dari lima hakim yang memiliki pandangan berbeda dalam perkara tersebut.
Hakim Andi Saputra Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Bebas
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, unsur kesalahan pidana yang didakwakan kepada Nadiem belum dapat dibuktikan secara sah.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat sebagai salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi.
Andi menilai kebijakan yang diambil Nadiem, termasuk penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum ataupun dijadikan dasar adanya kesengajaan melakukan penyimpangan.
Karena pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem Makarim seharusnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam Kasus Korupsi Chromebook.
Meski demikian, mayoritas majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Nadiem akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan 190 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Rekam Jejak Andi Saputra
Rekam Jejak Andi Saputra menunjukkan perjalanan karier yang cukup unik.
Sebelum menjadi hakim, ia dikenal luas sebagai jurnalis hukum yang telah bertahun-tahun meliput berbagai perkara besar di Indonesia.
Andi Saputra, S.H., M.H., lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Juni 1982.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006.
Kemudian melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada 2017.
Karier profesionalnya dimulai sebagai wartawan Koran Sindo pada periode 2006–2007.
Sejak Juli 2007, Andi bergabung dengan detikcom sebagai Redaktur Hukum.
Selama hampir dua dekade, ia aktif meliput perkembangan hukum nasional, mulai dari perkara pidana, perdata, konstitusi, hingga isu-isu peradilan.
Atas kiprahnya di dunia jurnalistik, Mahkamah Konstitusi menganugerahkan Konstitusi Award 2022 kepada Andi Saputra sebagai jurnalis media online terbaik pertama.
Selain berprofesi sebagai jurnalis, Andi juga resmi menyandang status advokat setelah disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kariernya di bidang hukum terus berkembang hingga akhirnya berhasil lolos seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI.
Sejak April 2025, ia resmi menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di lingkungan Mahkamah Agung.
Harta Kekayaan Andi Saputra
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Januari 2026, Andi Saputra melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp5.243.192.796.
Nilai tersebut berasal dari berbagai aset yang dimilikinya setelah dikurangi kewajiban berupa utang.
1. Tanah dan Bangunan
Porsi terbesar kekayaan Andi berasal dari aset properti senilai Rp4,2 miliar.
Aset tersebut terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan yang berada di Kota Bekasi dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,2 miliar dan Rp3 miliar.
2. Kendaraan
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Andi melaporkan aset senilai Rp664 juta yang terdiri atas:
- Chevrolet Captiva tahun 2016 senilai Rp280 juta.
- Wuling Air ev tahun 2023 senilai Rp250 juta.
- Yamaha XMAX tahun 2023 senilai Rp60 juta.
- Honda Vario tahun 2015 senilai Rp6 juta.
Selain kendaraan bermotor, ia juga memiliki tiga unit sepeda, yakni Giant Road Bike keluaran 2022 senilai Rp40 juta, Brompton tahun 2019 senilai Rp25 juta, serta United MTB tahun 2014 senilai Rp3 juta.
3. Harta Bergerak dan Kas
Andi Saputra turut melaporkan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp673,8 juta.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp609.392.796.
Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp904 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih Hakim Andi Saputra tercatat mencapai Rp5.243.192.796.
Rekam Jejak Andi Saputra kini menjadi perhatian publik setelah pendapat hukumnya yang menyatakan Nadiem Makarim layak bebas dalam Kasus Korupsi Chromebook berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim.
Editor : Nur Pramudito