Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo Gaya hidup

Berapa Gaji Magang Nasional MagangHub 2026 Kemnaker? Cek Bocorannya Bisa Setara UMP

Syahaamah Fikria • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:25 WIB
Program Magang Nasional MagangHub 2026 Kemnaker.
Program Magang Nasional MagangHub 2026 Kemnaker.

 

RADARSOLO.COM — Jadwal pendaftaran Program Magang Nasional angkatan kedua tahun anggaran 2026 resmi dijadwalkan pada 15 hingga 28 Juli 2026. 

Pada pelaksanaan edisi kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membidik target jangkauan yang sangat masif, yakni sebanyak 150.000 peserta.

​Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan angkatan perdana yang hanya berkisar di angka 100.000 partisipan. 

Baca Juga: Jadwal Daftar Program Magang Nasional MagangHub 2026 Kemnaker Dibuka Kapan? Ada 130 Ribu Usulan Lowongan di 4.000 Perusahaan

Animo dunia industri pun tak kalah menyala. 

Hanya dalam sepekan sejak sistem MagangHub dibuka untuk korporasi, sebanyak 4.000 perusahaan telah mendaftarkan diri dengan menyodorkan sekitar 130.000 lowongan.

​Di tengah tingginya antusiasme tersebut, ada satu hal yang paling banyak dipertanyakan oleh para calon peserta.

Baca Juga: Link Daftar Magang di Pertamina untuk Fresh Graduarte, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Internship

Berapa besaran uang saku atau gaji yang akan diterima oleh peserta Magang Nasional atau MagangHub 2026?

​Gaji Setara Upah Minimum Regional

​Bagi yang berencana mendaftarkan diri lewat MagangHub, tidak perlu khawatir mengenai gaji. 

 

Pemerintah memastikan bahwa hak upah para peserta telah diatur dalam payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pedoman bantuan operasional pemagangan.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh kontestan yang lolos seleksi berhak mendapatkan uang saku bulanan. 

Menariknya, parameter besaran uang saku tersebut tidak dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan regulasi upah minimum di wilayah penempatan kerja masing-masing.

Baca Juga: 60 Seconds to Tokyo Hadir di 138 hotel di Indonesia melalui Archipelago Global Flavour Series

​"Komponen uang saku yang diberikan bernilai setara dengan upah minimum yang berlaku di lokasi tempat pemagangan," ujar Yassierli. 

"Skemanya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Khusus untuk penempatan di wilayah Jakarta, acuannya adalah UMP setempat, sedangkan wilayah lain mengikuti UMK masing-masing," imbuhnya

​Estimasi Nominal

​Sebagai gambaran riil mengenai jumlah gaji atau uang saku yang akan masuk ke rekening peserta setiap bulannya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan rincian estimasi kasarnya.

Baca Juga: UMKM di Sragen Semringah Harga Telur Ayam Anjlok, tapi Tetap Simpati ke Peternak

"​Digaji pemerintah Rp3,5 sampai Rp6 juta per bulan sesuai UMK," demikian keterangan Teddy dalam unggahan di akun Instagram @sekretariat.kabinet.

Perbedaan nominal tersebut, kata dia, murni bergantung pada ketetapan nilai upah minimum di kabupaten atau kota tempat peserta MagangHub ditugaskan.

 

​Kemnaker juga memastikan bahwa skema pendanaan Program Magang Nasional Angkatan 2 ini 100 persen ditanggung penuh oleh anggaran pemerintah.

Sehingga perusahaan mitra dapat fokus menyajikan kurikulum mentor yang berbobot.

​Sistem Seleksi dan Pembatasan Kuota Ketat

​Meskipun lowongan yang diajukan korporasi menembus ratusan ribu, Kemnaker menerapkan sistem kurasi super ketat agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja. 

Baca Juga: PKL Taman Pancasila Jadi Pilot Project E-Retribusi di Karanganyar

Pemerintah memberlakukan batasan kuota internal perusahaan dengan formula 1 banding 5 (1:5).

​Artinya, sebuah korporasi hanya diperbolehkan merekrut 1 orang anak magang untuk setiap 5 orang karyawan tetap yang mereka miliki. 

Hal ini dilakukan demi memastikan setiap peserta mendapatkan bimbingan kompetensi yang optimal dan tersertifikasi.

Baca Juga: Update Kasus Minyakita Berbau Solar di Karanganyar: Bergantung Uji Lab, Sembilan Orang Diperiksa

​Untuk gelombang awal (batch pertama) yang akan mulai aktif bekerja pada 10 Agustus 2026, pemerintah membatasi kuota kelulusan hanya untuk 50.000 peserta. 

Sisanya akan didistribusikan pada dua gelombang berikutnya hingga akhir tahun.

Editor : Syahaamah Fikria
#maganghub #gaji magang nasional #Magang Nasional #program magang nasional #Kemnaker