Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Bagaimana Kelanjutan Penyisiran SPPG di Jawa Tengah dan Milik Polri? Pasca Kejagung Minta Stop Pendataan MBG

Syahaamah Fikria • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:46 WIB
Penyaluran MBG di Wonogiri beberapa waktu lalu.
Ilustrasi penyaluran MBG di Wonogiri beberapa waktu lalu.

RADARSOLO.COM — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang  memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung memicu tanda tanya. 

Terlebih, beberapa waktu lalu kejaksaan gencar memantau titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk di wilayah Jawa Tengah dan unit-unit pengelolaan di bawah Polri.

Perintah penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (10/7/2026). 

Baca Juga: Apa Alasan Sebenarnya Kejagung Mendadak Minta Kejati Stop Kumpulkan Data dan Keterangan Terkait MBG?

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna perintah penghentian tersebut diterbitkan karena tenggat waktu pendataan sudah habis.

"Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," terang Anang 

Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta isu pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, lantas bagaimana kelanjutan penyisiran SPPG di Jawa Tengah, khususnya yang dikelola oleh Polri?

Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Tinjau Sekolah Rakyat di Sragen: Keluarga ”Naik Kelas”, Siswa Diarahkan Pindah

Status Terakhir di Jawa Tengah

Sebelum surat larangan dari pusat jatuh, Korps Adhyaksa di Jawa Tengah diketahui telah diperintahkan untuk menyisir pelaksanaan SPPG.

Penyisiran dan pengumpulan data itu dilakukan di seluruh SPPG di Jateng tanpa terkecuali. Termasuk SPPG yang dikelola Polri.

Di tengah proses tersebut, sempat beredar rumor yang menyebutkan bahwa kejaksaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), penggeledahan massal SPPG di Jateng.

 

Kabar burung tersebut langsung diluruskan oleh pihak Kejati Jateng. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono menegaskan, tidak ada tindakan paksa represif yang terjadi di wilayah hukumnya.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” ungkap Arfan.

Baca Juga: Sudah Kali Ketiga Ditemukan Belatung pada Menu MBG di PAUD/KB Kids Fun Education Boyolali

Arfan menjamin langkah on the spot tersebut murni untuk pemetaan informasi awal dan sama sekali tidak berhubungan dengan upaya penggeledahan perkara dugaan korupsi dan TPPU di Jakarta.

Bagaimana Nasib Penyisiran SPPG Milik Polri?

Isu lainnya yang sempat mencuat adalah kabar adanya pemanggilan dan pemeriksaan penegakan hukum terhadap personel kepolisian yang bertugas mengelola SPPG Polri. 

Terkait hal ini, Kejati Jateng memastikan kondisinya aman dan kondusif karena informasi pemeriksaan tersebut dipastikan hoaks.

Baca Juga: Silpa APBD Karanganyar 2025 Tembus Rp 214 M, Bupati Prioritaskan Perbaikan Jalan Akses Ekonomi

Arfan menegaskan, jajaran kejaksaan di Jateng tidak pernah melakukan pemanggilan atau interogasi formal terhadap anggota Polri maupun pengelola dapur dari instansi lain. 

Petugas kejaksaan di lapangan bergerak secara persuasif dan profesional.

 

”Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” papar Arfan.

Jika pengelola SPPG Polri atau umum bersedia memberikan informasi data logistik, petugas akan mencatatnya. 

Namun, jika pihak pengelola keberatan membagikan datanya, kejaksaan juga hanya akan mencatat penolakan tersebut sebagai bagian dari hasil pelaporan administrasi ke pusat.

Baca Juga: Cerita Unik MPLS Di SMP Kelas Program Khusus Solo Yang Dibuka Tahun Ini, Siswa Tulis Cita-Cita Di Pohon Harapan

Kelanjutan Kasus Setelah Keluar Perintah Penghentian?

Sementara itu, Anang menjamin data dan keterangan yang sudah dihimpun dari berbagai wilayah tidak akan diabaikan begitu saja. 

Menurut dia, seluruh berkas laporan mengenai dugaan penyelewengan titik SPPG yang telah terkumpul bakal langsung diserahkan ke tim penyidik pusat.

Data-data tersebut akan didalami dan diverifikasi lebih lanjut guna mempertajam proses penyidikan perkara korupsi tata kelola anggaran MBG yang saat ini tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

 

Editor : Syahaamah Fikria
#korupsi MBG #SPPG #Mbg #polri #Kejagung