RADARSOLO.COM - Tingkat kesejahteraan ekonomi sebuah keluarga di Indonesia kini dipetakan lewat indikator yang dinamakan Desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Indikator pemeringkatan ini menjadi acuan utama bagi instansi pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) maupun jaminan pembiayaan pendidikan.
Seiring berjalannya pembaruan data periode September 2026, masyarakat diimbau untuk mengecek posisi desil masing-masing guna memastikan hak atas akses bansos tetap aman.
Baca Juga: Judol Bikin 2.790 KPM Solo Dicoret dari Bansos, Desil Tak Otomatis Berubah
Lalu, bagaimana cara mengeceknya dan apa yang harus dilakukan apabila status desil tidak menggambarkan kondisi perekonomian keluarga yang sebenarnya?
Arti Desil 1 sampai 10
Sistem DTSEN membagi tingkat perekonomian masyarakat ke dalam 10 tingkatan (desil).
Pemeringkatan ini tidak hanya diukur dari nominal gaji atau pendapatan bulanan, melainkan turut memperhitungkan kelayakan tempat tinggal, aset yang dimiliki, tingkat pendidikan, hingga beban tanggungan keluarga.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Bansos KPM di Karanganyar Dicoret Padahal Tak Ikut Judol
Berikut klasifikasi desil yang perlu dipahami:
Desil 1: Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin/rentan ekstrim).
Desil 2 – 4: Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah ke bawah (sasaran utama penerima bansos).
Desil 5: Kelompok kelas menengah bawah.
Desil 6 – 9: Kelompok masyarakat kelas menengah hingga menengah ke atas.
Desil 10: Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi (mampu).
Baca Juga: Cek Bansos Apa Saja yang Cair September 2026? Cukup Ketik NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Link Resmi dan Cara Cek Desil Terbaru September 2026
Pemeriksaan status desil keluarga dapat dilakukan secara mandiri dari HP dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).
1. Cara Cek Desil di Situs Bansos Kemensos
- Akses portal resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Salin kode captcha yang tertera pada layar.
- Klik tombol CARI DATA dan tunggu hingga sistem menampilkan rincian data sosial serta posisi desil Anda.
Baca Juga: Indonesia U-20 vs Laos Kapan Main? Cek Jadwal Timnas di Kualifikasi Piala Asia U-20 AFC 2027
2. Cara Cek Desil di Portal DTSEN BPS
- Kunjungi tautan resmi dtsen-form.bps.go.id.
- Ketik NIK Kepala Keluarga atau peserta didik pada kolom pencarian.
- Tuliskan kode verifikasi captcha yang muncul di layar.
- Tekan Periksa untuk mencocokkan data kependudukan dan melihat informasi pemeringkatan kesejahteraan.
Bisakah Data Desil Diubah Jika Tidak Sesuai?
Belakangan, hasil pengecekan desil DTSEN menuai protes keras dan kritik dari kalangan masyarakat lantaran dinilai tidak sesuai kondisi ekonomi riil.
Baca Juga: Tempati Tanah Kas Desa, SMP di Mojogedang Karanganyar Ini Terancam Digusur
Tak sedikit masyarakat tidak mampu yang berdasarkan pengecekan, masuk dalam desil atas, seperti Desil 9 dan 10.
Hal ini berimbas pada tercoretnya nama warga tak mampu dari daftar penerima bansos dan program bantuan lainnya dari pemerintah.
Lantas, pertanyaannya adalah apakah angka desil bisa diubah secara manual jika tidak sesuai kenyataan di lapangan?
Baca Juga: Kobaran Api Makin Membesar, Warga di Sekitar TPA Putri Cempo Panik
Data desil tidak bisa diubah langsung atau dipilih sendiri (misalnya meminta ubah dari Desil 8 ke Desil 2).
Namun, data dasar perekonomian keluarga warga bisa diajukan pembaruan.
Pemeringkatan desil dihasilkan oleh kalkulasi sistem berdasarkan variabel sosial ekonomi yang diinput.
Jika kondisi ekonomi keluarga mengalami penurunan (misalnya terkena PHK atau musibah), warga wajib memperbarui informasi variabel tersebut agar sistem mengukur ulang skor desil.
Cara Ajukan Pembaruan Data Desil yang Tak Sesuai Kondisi Riil
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak valid dapat menempuh dua jalur perbaikan:
1. Jalur Offline (Melalui Desa/Kelurahan)
- Datangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli serta fotokopi.
- Lampirkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti penurunan kondisi ekonomi.
- Minta petugas untuk memasukkan nama Anda dalam forum Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) guna usulan pembaruan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Baca Juga: TPA Putri Cempo Membara, Api Berkobar di Blok D, Bagaimana Nasib Warga?
2. Jalur Online (Lewat Aplikasi HP)
- Unduh dan buka Aplikasi Cek Bansos resmi di HP.
- Lakukan registrasi akun menggunakan NIK, nomor KK, dan swafoto memegang KTP.
- Setelah akun diverifikasi, masuk ke menu Tanggapan Kelayakan atau fitur Usul/Sanggah.
- Masukkan data kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya dan unggah foto kondisi rumah sesuai petunjuk aplikasi.
- Kirim pengajuan dan pantau proses verifikasi dari petugas lapangan secara berkala.
Setiap usulan pembaruan data akan melewati tahap verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas sebelum skor desil baru diterbitkan oleh sistem.
Editor : Syahaamah Fikria