Harta Anggota DPR Desil 4 Eva Stevany Rataba Menciut dari Rp14,6 M ke Rp3,5 M di LHKPN KPK, Apa Penyebabnya?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:09 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. (Partai NasDem)
Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. (Partai NasDem)

 

RADARSOLO.COM - Nama politisi Partai NasDem sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, mendadak jadi perbincangan hangat di jagat maya. 

Poilitisi asal Sulawesi Selatan III ini tercatat masuk ke dalam kelompok Desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Padahal kategori Desil 4 diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rentan miskin penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Siapa Suami Eva Stevany Rataba? Anggota DPR Berharta Miliaran Viral Usai Masuk Desil 4, Bantah Terima PKH

Isu ini mengundang gelombang tanda tanya publik. Pasalnya, sebagai anggota dewan aktif dua periode, profil Eva dinilai jauh dari kriteria warga tidak mampu.

Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Penelusuran pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta menarik.

Nilai total kekayaan Eva mengalami penurunan drastis hingga Rp11,17 miliar dalam kurun waktu satu tahun saja.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Warning Kades Tutup Celah Sengketa Hukum dalam Pilkades

Perbandingan LHKPN: Harta Susut Drastis dari Rp14,6 M ke Rp3,5 M

Berdasarkan dokumen resmi e-LHKPN KPK, terdapat selisih mencolok antara pelaporan periodik tahun 2024 (disampaikan Maret 2025) dengan pelaporan periodik tahun 2025 (disampaikan Maret 2026):

Kategori Harta LHKPN Periodik 2024 (8 Maret 2025) LHKPN Periodik 2025 (6 Maret 2026) Selisih Perubahan
A. Tanah & Bangunan Rp3.185.000.000 Rp1.630.000.000 Turun Rp1,55 M
B. Alat Transportasi & Mesin Rp620.500.000 Rp620.500.000 Tetap
C. Harta Bergerak Lainnya Rp10.539.000.000 Rp419.000.000 Turun Drastis Rp10,12 M
D. Kas & Setara Kas Rp331.973.084 Rp831.888.564 Naik Rp499,9 Juta
Sub Total Harta Rp14.676.473.084 Rp3.501.388.564 Turun Drastis
Total Utang Rp0 Rp0 Rp0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp14.676.473.084 Rp3.501.388.564 Penurunan: -Rp11.175.084.520

Pos pangkasan terbesar berada pada pos Harta Bergerak Lainnya, yang mana pada laporan periodik 2024 tertera mencapai angka fantastis Rp10,53 miliar. 

 

Namun pada laporan terbaru periodik 2025, angka tersebut "menciut" menjadi Rp419 juta saja. Atau menyusut sekitar Rp10,12 miliar. 

Selain itu, nilai total kepemilikan aset tanah dan bangunan juga tercatat berkurang dari 5 lokasi menjadi 2 lokasi saja di Kabupaten Merauke.

Rincian Aset Terakhir per Periodik 2025 (Total Rp3,5 Miliar)

Meski secara akumulasi pelaporan LHKPN terbarunya menyusut hingga 76%, total aset bersih milik Eva yang tersisa senilai Rp3,501 miliar dinilai tetap sangat jauh untuk dikategorikan sebagai warga rentan miskin di Desil 4.

Baca Juga: Siswinya Meninggal, Sekolah Rakyat Sragen Buka Suara

Berikut rincian aset yang masih tercatat atas namanya pada laporan periodik 2025:

Tanah dan Bangunan (Rp1,63 Miliar):

Baca Juga: Rekam Jejak Reniyanti Hoegeng, Perjalanan Hidup Putri Sulung Jenderal Jujur yang Meninggal di Usia 78 Tahun

Garasi / Kendaraan (Rp620,5 Juta):

Harta Bergerak Lainnya: Rp419.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp831.888.564

 

Klarifikasi Eva Stevany Rataba

Atas simpang siur isu pencatatan nama dan status ekonomi ini, Eva Stevany Rataba telah menyampaikan klarifikasi resmi. 

Ia menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri, apalagi menikmati pencairan dana bantuan sosial PKH.

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut," papar Eva.

Baca Juga: 31 KK Ledoksari Pilih Bertahan Bertahan Dan Tolak Digusur, PT KAI Tak Gentar

Ia juga merasa heran bagaimana pendataan DTSEN bisa mengategorikan dirinya dalam kelompok rentan miskin (Desil 4). 

Atas temuan tersebut, Eva mengaku sudah menanyakan langsung kepada instansi terkait dalam rapat kerja bersama BPS.

Serta mendatangi Dinas Sosial di Toraja Utara untuk melakukan pengecekan ulang dan perbaikan data.

"Saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi, dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," tutur dia.

Menurut dia, kesalahan data itu menjadi bukti bahwa sistem validasi data sosial-ekonomi di Indonesia masih memiliki celah eror yang harus segera dirapikan.

 

"Kalau data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan," beber dia.

Editor : Syahaamah Fikria
eva stevany rataba lhkpn anggota dpr ri Desil nasdem