Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kurban dan Spirit Halal Food

Damianus Bram • Rabu, 6 Juli 2022 | 03:53 WIB
Imron Rosyadi, selaku Dosen FEB dan Peneliti PSH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Imron Rosyadi, selaku Dosen FEB dan Peneliti PSH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
KEBUTUHAN hewan kurban dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang meningkat. Peningkatan ini setidaknya mengindikasikan dua hal. Pertama, kesadaran beragama (berkurban) kaum muslimin kian menguat. Kedua, pertumbuhan kelas menengah muslim melonjak dalam kurun sepuluh tahun terakhir.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian ( Kementan) mencatat, pada 2020 jumlah pemotongan hewan kurban di tanah air mencapai 1.802.651 ekor. Kemudian pada 2021, menurun menjadi 1.767.522 ekor. Penurunan diduga karena pandemi Covid-19.

Sementara hewan kurban yang dipotong, terbanyak berasal dari jenis kambing sebanyak 853.889 ekor. Lalu diikuti sapi (568.133 ekor), domba (329.126 ekor), dan kerbau (15.515 ekor),

Hal yang menarik, pengadaan hewan kurban sebanyak itu, sebagian besar bisa dipenuhi oleh peternak lokal. Nyaris tak terdengar pemerintah mengimpor hewan ternak untuk memenuhi permintaan hewan kurban di hari Idul Adha.

Bahkan hewan ternak yang dipilih mayoritas orang yang berkurban, merupakan hewan ternak khas daerah. Antara lain sapi Madura, sapi Bali, sapi pesisir, sapi Jawa, kerbau Jawa, sapi Aceh, dan lainnya.

Makna yang tersirat, fenomena berulang itu merupakan modal strategis untuk mengembangkan kawasan industri makanan halal nasional. Di mana memiliki keunggulan kompetitif di tataran global.

Spirit Industri

Sebelum tiba hari nahar (penyembelihan), biasanya ada tiga tahapan yang harus dilalui panitia kurban dan atau takmir masjid. Pertama, pengadaan hewan kurban. Untuk mendapatkan hewan kurban, terutama sapi, sesuai ketentuan syariat, setiap ekor sapi dibiayai melalui patungan maksimal tujuh orang calon pekurban (sohibul qurban).

Tahapan tersebut jika ditarik dalam konteks industri halal food, berarti pembangunan kawasan industri halal food  dimulai dari penguatan sektor hulu (usaha ternak). Didukung dengan permodalan yang kuat.

Misalnya, industri makanan kemasan berbahan daging. Membutuhkan pasokan hewan secara periodik dari usaha ternak. Nah, untuk merawat keberlangsungan dan ekspansi usaha ternak, diperlukan suntikan modal yang bersumber dari pembiayaan perbankan syariah.

Selain itu, pengadaan hewan kurban disyariatkan memilih hewan ternak yang terbaik. Secara fisik hewan tersebut dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan telah mencapai usia tertentu. Serta tidak diharamkan secara nonfisik (bukan zatnya). Maksudnya tidak berkaitan dengan hak kepemilikan pihak lain (tergadaikan). Melainkan milik pribadi sohibul qurban.

Ketentuan syari tersebut, memberikan spirit pada pengembangan industri makanan halal. Bahwa bahan baku manufaktur makanan olahan harus terjamin kehalalannya. Baik zatnya maupun bukan zatnya.

Industri halal dihasilkan dari bahan baku yang halal. Berasal dari binatang ternak yang terawat, diperlakukan dengan baik, dan tumbuh di lingkungan yang bersih dan higienis. Serta hewan mendapatkan asupan pakan ternak yang bersih, halal, juga menyehatkan. Sehingga dapat dihasilkan komoditas daging dengan mutu yang terjaga, baik, dan berkah.

Kedua, penyembelihan hewan kurban. Terdapat sejumlah ketentuan syariat dalam proses pemotongan hewan. Di antaranya pisau pemotong harus tajam, berniat menyembelih, dan menyebut asma Allah. Kemudian mengalirkan darah melalui rongga pernapasan dan dua pembuluh darah. Pemotongan dilakukan secara cepat, sehingga tidak menyiksa hewan. Termasuk ketentuan-ketentuan lainnya.

Tahapan kedua tersebut menjadi “ruh” yang menggerakan manufakur. Supaya bisa menghasilkan komoditas makanan halal, dari bahan baku yang terjamin halal pula. Karena proses penyembelihan telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Selain itu, ketentuan tersebut menuntut kawasan industri makanan halal memiliki teknologi rumah potong hewan (RPH). Di mana proses penyembelihan hewan dijamin kehalalannya. Jadi, RPH halal tersebut merupakan mata rantai utama yang berada dalam kesatuan ekosistem industri makanan halal.

Ketiga, penyaluran daging hewan kurban. Secara prinsip ada dua ketentuan dalam pembagian daging kurban. Mulai dari ala al-faur (segera dibagikan) dan ala al-tarakhi (pembagian ditunda).

Pasca penyembelihan, daging kurban disunahkan segera dibagikan kepada masyarakat terdekat, di sekitar lokasi penyembelihan. Dan juga sebagian dibagikan kepada sohibul qurban. Motifnya agar masyarakat secepatnya mendapatkan manfaat dan tujuan penyembeihan hewan kurban. Yakni kebahagiaan bersama dalam menikmati daging kurban.

Pembagian daging kurban juga diperbolehkan ditunda, untuk kepentingan perluasan manfaat kurban. Serta menjangkau masyarakat sasaran penerima daging kurban yang lebih luas. Misalnya yang tinggal di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

Penundaan semata-mata karena membutuhkan waktu yang cukup dalam proses pengolahan daging, menjadi menu makanan berbahan daging siap saji. Seperti kornet dan rendang kemasan. Tahap tiga tersebut mengilhami manufaktur makanan halal untuk mengukuhkan mata rantai saluran distribusi. Sebab, kesuksesan pengembangan industri komoditas apapun, bergantung pada kekuatan jaringan distribusi sampai ke konsumen akhir.

Dalam konteks itu, saluran distribusi industri halal dituntut memiliki jejaring industri utama. Meliputi industri kemasan makanan olahan, pengangkutan darat, hingga jasa pengiriman (ekspedisi) barang.

Selaian itu, tersedia juga jaringan pemasaran (retailer) yang kuat. Meliputi e-commerce makanan halal, retail store makanan halal, pameran produk halal, media propaganda produk halal, dan restoran (kuliner) halal.

Dengan demikian, dalam sebuah kawasan tertentu  atau bisa saja dalam platform kawasan ekonomi khusus (KEK) halal, terbentuk ekosistem indutri halal yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Dimulai dari bahan baku yang digarap industri pertanian atau peternakan, yang melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kemudian pemanfaatan teknologi pengolah bahan dasar pangan, pertanian bioindustri, dan RPH. Selain itu, harus memiliki manufakur makanan halal, saluran distribusi, retailer, dan pembiayaan syariah. Semoga segera terwujud! (*)

Imron Rosyadi *)

*) Dosen FEB dan Peneliti PSH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Editor : Damianus Bram
#Dosen FEB dan Peneliti PSH UMS #Kurban dan Spirit Halal Food #ums bicara #Imron Rosyadi