Oleh
ASTRID WIDAYANI
Wakil Wali Kota Solo
ISU pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemkot Solo, yang dalam beberapa waktu terakhir semakin mempercepat upaya penyempurnaannya. Salah satu momentum yang menegaskan komitmen tersebut adalah apel bersama di TPA Putri Cempo pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran 2026, yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Solo Respati Ardi dan diikuti seluruh jajaran pemerintah kota.
Upaya penanganan sampah dari hulu hingga hilir kini menjadi prioritas yang harus dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanat UU 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah dan PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan berkesinambungan.
Baca Juga: Perempuan Penggerak Ekonomi Keluarga
Dari berbagai kebijakan dan strategi pemerintah kota menggeser paradigma dari angkut-buang menuju pengelolaan berbasis hulu-hilir. Namun, tantangan terbesar terletak pada konsistensi implementasi serta perubahan perilaku masyarakat.
Secara konseptual, pemilahan sampah dari sumbernya merupakan langkah mendasar yang tidak bisa ditawar. Selama sampah masih tercampur di tingkat rumah tangga, pasar, maupun tempat usaha, teknologi secanggih apa pun di hilir tidak akan bekerja optimal.
Baca Juga: UMKM Denyut Nadi Ekonomi Kota Solo
Dalam konteks ini, peraturan wali kota tentang kewajiban pemilahan sampah sebenarnya telah menjadi fondasi yang kuat. Artinya, persoalan utama bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada kepatuhan serta efektivitas pengawasan.
Pasar tradisional menjadi contoh nyata kompleksitas persoalan tersebut. Di satu sisi, pasar menyumbang sekitar 30 persen volume sampah kota, dengan dominasi sampah organik. Di sisi lain, sampah organik juga menjadi jenis yang paling banyak dihasilkan dari berbagai sudut Kota Bengawan.
Baca Juga: Menguatkan Generasi Beretika, Menjaga Karakter Berbudaya
Potensi ini sejatinya bisa dimanfaatkan melalui pengolahan berbasis kompos, maggot, atau bahkan energi terbarukan skala kecil. Namun, pola lama—membuang sampah tanpa memilah—masih menjadi tantangan utama dalam perubahan perilaku masyarakat. Tanpa intervensi yang tegas, disertai penyediaan fasilitas dan sistem kontrol yang disiplin, upaya ini berisiko berhenti pada tahap sosialisasi semata.
Di kawasan padat penduduk, keterbatasan lahan dan fasilitas kerap menjadi hambatan penerapan konsep ideal. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah di ruang publik dengan alasan keterbatasan ruang. Sebab itu, pendekatan berbasis komunitas, seperti pengolahan sampah skala RW, menjadi relevan untuk dikembangkan.
Namun, keberhasilan model ini sangat bergantung pada adanya insentif yang nyata. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. Narasi sampah menjadi berkah akan efektif jika benar-benar menghasilkan manfaat langsung, baik berupa tambahan pendapatan maupun keuntungan lainnya. Dalam hal ini, peran bank sampah dan TPS 3R menjadi penting, meskipun tidak cukup jika berdiri sendiri.
Kota Solo memang perlu mempercepat inovasi dan investasi pada teknologi pengolahan sampah organik yang sederhana, terjangkau, dan mudah direplikasi secara luas oleh masyarakat, bukan sekadar proyek percontohan. Pemerintah juga mulai menempatkan teknologi sebagai bagian dari solusi, baik dalam pengolahan maupun dalam sistem data dan pengawasan. Tanpa dukungan data yang akurat dan teknologi yang memadai, percepatan pengelolaan sampah akan sulit optimal.
Di sisi lain, strategi dan teknologi hanyalah alat. Tanpa kedisiplinan manusia—baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah—semuanya tidak akan banyak berarti.
Pada akhirnya, persoalan sampah di Solo bukan sekadar isu teknis, melainkan isu budaya. Selama masyarakat masih memandang bahwa tanggung jawab terhadap sampah berakhir saat dibuang, beban akan terus menumpuk di TPA, beserta dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkannya. Sebaliknya, jika paradigma berubah bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama sejak dari sumbernya, maka beban tersebut dapat didistribusikan dan dikelola secara lebih adil.
Dengan demikian, keberhasilan tidak diukur dari seberapa banyak program diluncurkan, melainkan dari seberapa dalam perubahan perilaku yang mampu diwujudkan. Regulasi yang tegas memang penting, tetapi yang lebih menentukan adalah pendekatan kreatif dan konkret yang mampu mendorong keteladanan serta perubahan nyata di tengah masyarakat. (*)
Editor : Kabun Triyatno