Masa Depan Perlindungan Hukum di Era Digital

fery ardi susanto • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 07:30 WIB
M. (Dok. Pribadi)
Noor Rahmad, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Oleh: Noor Rahmad, S.H., M.H.

DISRUPSI digital telah merevolusi hampir seluruh lini kehidupan manusia.

Transaksi ekonomi, layanan kesehatan, hingga birokrasi publik kini berada dalam genggaman. 

Namun, di balik fasilitasi kenyamanan tersebut, ruang digital menyimpan paradoks kemanusiaan yang akut, yakni menjamurnya perdagangan obat ilegal untuk praktik aborsi yang beroperasi secara demonstratif melalui media sosial, marketplace, dan aplikasi percakapan instan.

Fenomena mengkhawatirkan ini menjadi salah satu temuan krusial dalam penelitian disertasi, yang membedah penegakan hukum atas penyalahgunaan obat ilegal untuk tindakan aborsi melalui platform digital berbasis pendekatan transendental.

Baca Juga: Zona Kuliner Halal

Ironisnya, negara terlihat lebih cepat mengawasi ujaran di media sosial dibanding mengawasi peredaran obat keras yang dapat mengancam keselamatan jiwa. 

Berbagai platform digital telah menjadi ruang transaksi yang mempertemukan penjual, pembeli, hingga jaringan distribusi obat tanpa harus bertatap muka.

Bahkan, transaksi sering kali berlanjut melalui aplikasi pesan instan sehingga semakin sulit dilacak aparat penegak hukum.

Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar pelanggaran terhadap regulasi kesehatan ataupun hukum pidana. Masalah yang lebih mendasar adalah adanya kegagalan sistem dalam mengendalikan ruang digital.

Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya pengawasan transaksi digital, hingga belum optimalnya tanggung jawab platform digital dalam mencegah peredaran obat ilegal.

Selama ini, paradigma penegakan hukum masih cenderung berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku. Padahal, dalam kejahatan digital, aktor yang terlibat jauh lebih kompleks.

Negara tidak cukup hanya menangkap penjual.

Marketplace, media sosial, penyedia layanan pembayaran digital, hingga penyelenggara platform juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital tidak berubah menjadi pasar gelap obat-obatan ilegal.

Praktik penegakan hukum selama ini telah melibatkan Polri, BPOM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Namun, sinergi tersebut belum berjalan optimal karena masing-masing lembaga masih bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri, tanpa sistem pengawasan digital yang benar-benar terintegrasi.

Baca Juga: Tantangan dan Peluang Dunia Pendidikan di Era Digital

Dalam kasus perdagangan obat ilegal untuk aborsi, persoalan yang dihadapi bukan sekadar benar atau salah menurut undang-undang, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, etika, moralitas, serta tanggung jawab sosial.

Oleh karena itu, pendekatan hukum transendental ditawarkan sebagai paradigma baru yang mengintegrasikan aspek yuridis dengan nilai kemanusiaan, etika, dan spiritualitas agar penegakan hukum tidak kehilangan nuraninya.

Pendekatan ini tidak berarti menjadikan agama sebagai alat pemidanaan, melainkan mengembalikan hukum kepada tujuan hakikinya: melindungi manusia. Hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, sekaligus menjaga martabat manusia.

Nilai-nilai tersebut menjadi penting ketika menghadapi fenomena digital yang berkembang jauh lebih cepat, dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya. 

Indonesia membutuhkan strategi baru dalam menghadapi kejahatan obat ilegal di ruang siber.

Harmonisasi regulasi, pemanfaatan teknologi pengawasan digital berbasis kecerdasan buatan, peningkatan cyber patrol, serta kewajiban platform digital melakukan penyaringan produk berisiko tinggi harus menjadi agenda nasional. 

Penegakan hukum tidak boleh lagi bersifat reaktif setelah korban berjatuhan, melainkan harus preventif melalui pengawasan yang sistematis. Pada akhirnya, ruang digital seharusnya menjadi ruang kemajuan, bukan ruang kejahatan.

Negara tidak boleh kalah cepat dari algoritma, tidak boleh kalah cerdas dari pelaku, dan tidak boleh kalah peduli terhadap keselamatan masyarakat.

Ketika obat ilegal dapat dibeli hanya dengan beberapa kali sentuhan layar, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan juga masa depan perlindungan hukum di era digital. (*)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
hukum obat ilegal aborsi era digital