Oleh: Budhi Hartanto, Direktur Kharis Center dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi
PELUNCURAN Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu gagasan besar di bidang pendidikan tinggi yang mengundang perhatian publik. Di tengah cita-cita Indonesia Emas 2045, ikhtiar menyiapkan pemimpin bangsa yang berintegritas, berkapasitas, dan berdaya saing global tentu layak diapresiasi. Bangsa ini memang membutuhkan lompatan dalam pembangunan sumber daya manusia, terutama pada aspek kepemimpinan publik.
Namun, sebagaimana setiap kebijakan strategis, URI perlu diuji bukan hanya dari besarnya visi, tetapi juga dari ketepatan desain kelembagaannya. Pertanyaan yang layak diajukan bukanlah apakah Indonesia membutuhkan universitas baru, melainkan apakah Indonesia membutuhkan arsitektur baru dalam membangun kepemimpinan nasional.
Baca Juga: Kemerdekaan yang Memerdekakan: Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka
Pertanyaan tersebut penting karena kualitas kebijakan publik selalu ditentukan oleh ketepatan mendefinisikan masalah. Jika persoalannya adalah kekurangan perguruan tinggi, maka mendirikan universitas baru merupakan jawaban yang logis. Akan tetapi, jika persoalannya adalah lemahnya sistem kaderisasi kepemimpinan nasional, maka solusi yang dibutuhkan bukan sekadar kampus baru, melainkan ekosistem pembinaan talenta yang terintegrasi.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 4.300 perguruan tinggi aktif dengan lebih dari 34.700 program studi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ekosistem tersebut juga didukung jutaan mahasiswa dan ratusan ribu dosen melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sedang kekurangan institusi pendidikan tinggi. Tantangan utamanya justru meningkatkan kualitas, integrasi, dan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
Baca Juga: Proyek Strategis Nasional dan Kelas Baru Kaum Tergusur
Selain perguruan tinggi umum, Indonesia juga telah memiliki sekolah kedinasan yang menyiapkan aparatur profesional di berbagai bidang, seperti PKN STAN, IPDN, STIN, Politeknik Siber dan Sandi Negara, serta berbagai institusi pendidikan kementerian lainnya. Pada tingkat strategis terdapat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang selama puluhan tahun membina calon pemimpin nasional lintas sektor. Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengembangkan kompetensi aparatur sipil negara, sementara kementerian dan BUMN memiliki sistem pengembangan talenta masing-masing.
Melihat konfigurasi tersebut, sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan institusi. Yang belum sepenuhnya terbangun adalah arsitektur kepemimpinan nasional yang mampu menghubungkan seluruh institusi tersebut dalam satu ekosistem yang berkesinambungan.
Baca Juga: Masa Depan Perlindungan Hukum di Era Digital
Di sinilah letak pertanyaan strategis mengenai URI. Apa mandat yang benar-benar membedakannya dari perguruan tinggi yang telah ada? Apakah URI akan menjadi universitas dengan fakultas dan program studi sebagaimana lazimnya perguruan tinggi? Apakah akan mengambil sebagian fungsi sekolah kedinasan? Ataukah akan menjadi pusat kaderisasi kepemimpinan nasional yang melengkapi fungsi perguruan tinggi, Lemhannas, LAN, maupun institusi strategis lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap URI, melainkan upaya memastikan bahwa lembaga baru ini benar-benar mengisi kekosongan kelembagaan (institutional gap), bukan sekadar menambah struktur organisasi.
Menguji Mandat Hukum
Selain aspek kelembagaan, URI juga perlu dilihat dari perspektif sistem hukum pendidikan tinggi Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur tujuan, fungsi, bentuk, tata kelola, hingga mekanisme pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan pimpinan Universitas Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026, yang menjadi dasar pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI. Namun, hingga artikel ini disusun, ruang publik masih memperdebatkan dasar normatif pembentukan institusi URI karena regulasi pembentukannya belum dijelaskan secara terbuka sebagaimana lazimnya pembentukan suatu perguruan tinggi pemerintah. Kondisi tersebut tidak berarti bahwa URI tidak memiliki dasar hukum, tetapi menunjukkan masih perlunya penjelasan resmi mengenai kedudukan kelembagaan URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut legalitas formal, melainkan kepastian desain kebijakan. Publik berhak mengetahui mandat URI, hubungan kelembagaannya dengan kementerian terkait, ruang lingkup kewenangannya, mekanisme akuntabilitas, serta indikator keberhasilannya. Transparansi semacam itu justru akan memperkuat legitimasi URI sebagai kebijakan strategis.
Apabila URI memang dirancang sebagai perguruan tinggi, maka mandat akademiknya perlu dijelaskan secara eksplisit. Sebaliknya, apabila URI dimaksudkan sebagai lembaga kaderisasi kepemimpinan nasional yang memiliki karakter khusus, maka pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa desain kelembagaan tersebut dipilih dan bagaimana posisinya dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, Douglass C. North menjelaskan bahwa institusi dibangun untuk menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan efektivitas koordinasi. Artinya, pembentukan organisasi baru harus menghasilkan nilai tambah yang tidak dapat dicapai oleh institusi yang telah ada.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep institutional isomorphism yang diperkenalkan DiMaggio dan Powell. Mereka menjelaskan bahwa organisasi baru sering berkembang menyerupai organisasi yang telah ada sehingga kehilangan karakter inovatifnya. Risiko inilah yang perlu diantisipasi dalam pembangunan URI. Bila pada akhirnya memiliki fungsi yang sama dengan perguruan tinggi konvensional, maka publik tentu akan bertanya: apa nilai tambah URI dibanding universitas-universitas unggulan yang telah berdiri puluhan tahun?
Pengalaman internasional memberikan pelajaran penting. Institut National du Service Public (INSP) di Prancis tidak dibentuk untuk menggantikan universitas, melainkan menyiapkan pejabat tinggi negara. Lee Kuan Yew School of Public Policy di Singapura menjadi pusat pengembangan kebijakan publik, bukan pengganti National University of Singapore. National Defense University di Amerika Serikat juga memiliki mandat yang sangat spesifik dalam membangun kepemimpinan strategis sektor pertahanan.
Keberhasilan lembaga-lembaga tersebut tidak terletak pada nama "universitas", melainkan pada kejelasan mandat, seleksi berbasis merit, kurikulum yang khas, dan keterkaitan langsung dengan kebutuhan negara.
OECD juga menekankan bahwa tantangan pemerintahan modern bukan sekadar membentuk organisasi baru, melainkan membangun tata kelola yang terintegrasi melalui pendekatan whole-of-government. Tantangan terbesar abad ke-21 adalah memastikan setiap institusi saling melengkapi, bukan saling menduplikasi.
Karena itu, URI akan jauh lebih bernilai apabila diposisikan sebagai orkestrator ekosistem kepemimpinan nasional, bukan sekadar universitas baru. URI dapat menjadi simpul yang menghubungkan perguruan tinggi, sekolah kedinasan, Lemhannas, LAN, BRIN, LPDP, pemerintah daerah, BUMN, serta dunia industri dalam satu sistem pembinaan talenta nasional yang berkelanjutan.
Model yang lebih strategis bahkan dapat menjaring lulusan terbaik dari berbagai perguruan tinggi untuk mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional melalui seleksi yang ketat. Dengan demikian, URI tidak menjadi pesaing perguruan tinggi, melainkan penguat seluruh ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.
Pada akhirnya, keberhasilan Universitas Republik Indonesia tidak akan ditentukan oleh jumlah kampus yang dibangun ataupun megahnya gedung yang didirikan. Keberhasilannya akan diukur dari kemampuannya menemukan, membina, dan menempatkan talenta terbaik bangsa untuk menjawab tantangan Indonesia masa depan.
Negara-negara besar tidak dibangun karena memiliki lebih banyak universitas. Mereka maju karena mampu membangun sistem yang secara konsisten menemukan pemimpin terbaik, membentuk karakter mereka, mengembangkan kompetensinya, lalu menempatkan mereka pada posisi yang tepat melalui mekanisme yang meritokratis.
Jika Universitas Republik Indonesia mampu menjadi arsitek ekosistem tersebut, ia akan menjadi inovasi kelembagaan yang monumental. Namun apabila hanya menambah satu nama dalam daftar ribuan perguruan tinggi Indonesia, sejarah mungkin akan mengajukan satu pertanyaan sederhana: yang sedang kita bangun sesungguhnya sebuah universitas baru, atau sebuah sistem baru kepemimpinan nasional?. (*)
Editor : Kabun Triyatno