RADARSOLO.COM — Sistem e-ijazah bakal diberlakukan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Guna menghindari kesalahan fatal pada dokumen kelulusan siswa, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti seluruh kepala sekolah (kasek) di wilayahnya untuk memperketat validasi data siswa.
"Semua data siswa saat ini sudah berbasis Dapodik (Data Pokok Pendidikan)," ucap Kepala Cabdin Wilayah VII Jawa Tengah Agung Wijayanto saat memberikan pengarahan di kantor cabdin VII, Senin (18/5).
"Sinkronisasi ini menjadi sangat penting karena berkaca dari hasil uji coba kemarin, masih banyak ditemukan permasalahan data di sekolah. Kita harus pastikan seluruh data anak-anak kita bersih dari kesalahan sebelum e-ijazah resmi diterapkan," tegasnya.
Baca Juga: Selasa Besok Lauching SPMB se Jateng, Cabdin VII Tegaskan No Jastip
Agung menjelaskan, seluruh basis data siswa saat ini wajib terintegrasi secara tunggal melalui Dapodik.
Berdasarkan evaluasi dari simulasi sebelumnya, ketidakselarasan data administrasi masih menjadi kendala teknis utama di lapangan yang harus segera dibenahi oleh pihak sekolah.
"Harapan kita, data pada ijazah SMP, akta kelahiran, dan ijazah SMA/SMK milik siswa harus sepenuhnya sama dan sinkron. Jika ada perbedaan penulisan nama atau tempat tanggal lahir, dampaknya siswa harus mengurus surat keterangan pembetulan dokumen yang prosesnya cukup panjang," imbuhnya.
Baca Juga: Aturan Baru Sudutkan Guru Honorer, Disdik Solo Pasang Badan, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Validasi data yang tidak akurat pada sistem Dapodik berpotensi memicu masalah hukum dan hambatan administrasi bagi siswa di masa depan, terutama ketika e-ijazah resmi diterbitkan.
Agung membeberkan bahwa situasi di tingkat satuan pendidikan saat ini mulai dinamis lantaran adanya penyesuaian nomenklatur kelembagaan.
"Kaitannya dengan e-ijazah ini sebenarnya sudah kami ingatkan sejak tahun lalu, karena proses pengusulan perubahan nomenklatur sudah berjalan sejak periode tersebut," jelas Agung.
Guna meluruskan persepsi di kalangan pengelola sekolah, Agung memberikan klairifikasi mengenai teknis operasional dari sistem baru ini.
Sekolah yang masih dalam masa transisi pun diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan pembenahan data yang tertunda.
"Sistem e-ijazah ini maksudnya mengacu pada tata kelola dan penarikan datanya yang dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dari pusat. Pada hasil akhirnya, ijazah tersebut tetap akan diterbitkan dalam bentuk cetak fisik konvensional, hanya saja seluruh informasinya diprint sistem, tidak lagi ditulis manual menggunakan tangan," urai Agung.
Baca Juga: 418 Calon Siswa Berebut 150 Kursi Kelas PK SMPN 24 Dan SMPN 25 Solo, Hasil Psikotes Jadi Penentu
Perubahan regulasi ini utamanya menyasar seluruh sekolah berstatus negeri yang berada di bawah payung hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami berharap kesalahan-kesalahan administrasi yang terjadi pada tahun lalu dapat segera diperbaiki oleh tim dapodik sekolah, utamanya sekolah negeri. Terlebih saat ini ada perubahan nomenklatur resmi terkait Pemerintah Provinsi Jateng, termasuk penyesuaian pada bentuk stempel dinas sekolah," ujarnya. (alf/bun)
Editor : fery ardi susanto