RADARSOLO.COM - Pemkot Solo memecah layanan anak berkebutuhan khusus (ABK), yang selama ini berada dalam satu wadah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI).
Layanan pendidikan tetap ditangani dinas pendidikan (disdik), sedangkan terapi medis seperti okupasi, terapi wicara, dan fisioterapi dialihkan ke ranah dinas kesehatan (dinkes).
Kebijakan tersebut menyisakan persoalan baru.
Selain kesinambungan terapi, status gratis untuk layanan medis bagi ABK juga belum memiliki kepastian.
Baca Juga: PLDPI Dihapus, Orang Tua ABK Cemas Tidak Mendapat Layani Terapi Gratis
Kepala Disdik Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, penataan dilakukan karena layanan PLDPI selama ini mencampurkan dua ranah berbeda.
Berupa layanan kesiapan pembelajaran dan terapi yang masuk kategori medis.
“Format PLDPI yang lama itu ada percampuran proses terapi medis dan layanan kesiapan pembelajaran, keduanya dijadikan satu paket,” kata Dwi, Selasa (15/9).
Menurutnya, disdik tetap memiliki kewenangan memberikan layanan pendidikan berdasarkan hasil asesmen anak.
Asesmen tersebut digunakan untuk melihat tingkat kemandirian dan kesiapan anak mengikuti pembelajaran, baik di sekolah reguler maupun khusus.
Layanan pedagogik, terapi perilaku, kelas adaptif, kelas transisi, serta pematangan kesiapan belajar tetap berada di bawah Disdik.
Sementara okupasi terapi, terapi wicara, fisioterapi, dan psikolog klinis masuk dalam ranah kesehatan.
“Yang bisa masuk ke disdik adalah pilar layanan pendidikan seperti pedagogik dan turunannya. Sedangkan untuk yang medis layanan induknya ada di dinkes,” ujarnya.
Dwi menyebut PLDPI kemungkinan bertransformasi kembali menjadi unit layanan disabilitas (ULD).
Wadah tersebut akan difokuskan pada kebutuhan pendidikan.
Sementara layanan medis nantinya dirujuk ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.
Namun, skema tersebut masih menyisakan persoalan anggaran.
Baca Juga: Jurnalis Solo Nyalakan Lilin Harapan, Doakan 5 Rekan yang Hilang
Disdik memastikan layanan pendidikan tetap diberikan secara gratis.
Sementara untuk layanan medis, belum ada kepastian apakah tetap tanpa biaya.
“Kalau untuk asesmen dan layanan kesiapan pendidikan kita bisa fasilitasi secara gratis. Namun untuk skema yang medis kemudian muncul pertanyaan masih gratis atau tidak? Itu perlu difasilitasi melalui faskes puskesmas maupun rumah sakit,” ungkapnya.
Persoalan tersebut menjadi krusial karena kebutuhan setiap anak tidak selalu bisa dipisahkan secara sederhana.
Sebagian ABK membutuhkan beberapa jenis terapi sekaligus dan harus dilakukan secara rutin serta berkesinambungan.
Kepala PLDPI Kota Solo Siwi Purno mengatakan, selama ini layanan PLDPI tidak hanya menangani kebutuhan pendidikan.
Lembaga tersebut juga memberikan okupasi terapi, terapi wicara, terapi perilaku, fisioterapi, konsultasi psikolog, hingga asesmen.
“Justru kompleksnya yang banyak ini anak-anak yang membutuhkan kelima terapi sekaligus. Kalau di rumah sakit ya nanti tidak akan berkesinambungan hanya terapi fisik, fisioterapi atau okupasi saja. Kalau kita kan berkesinambungan di sini,” kata Siwi.
Sebelum perubahan kelembagaan, PLDPI mampu melayani hingga 264 klien.
Baca Juga: Anggota DPRD Solo Diperiksa Polda Bali, Badan Kehormatan Buka Suara
Kini jumlahnya turun menjadi 134 anak akibat keterbatasan sumber daya manusia.
Mayoritas klien berasal dari sekolah inklusi di Solo dengan kebutuhan yang beragam, mulai slow learner, speech delay, gangguan sensori, hingga kebutuhan fisioterapi.
Meski demikian, skema layanan ke depan masih disiapkan.
Kasubag TU PLDPI Theresia Yuli mengatakan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah layanan home care.
“Pelayanan tetap di PLDPI, namun tenaga kesehatan dari rumah sakit yang nantinya ditugaskan ke sini,” jelasnya.
Skema tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar pemisahan kewenangan antara pendidikan dan kesehatan tidak membuat anak harus berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan terapi yang dibutuhkan.
Di sisi lain, PLDPI secara kelembagaan telah dihapus melalui Perwali Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 2B Ayat 1.
Meski demikian, Siwi memastikan pelayanan masih tersedia hingga Desember 2026 sembari menunggu kepastian skema baru.
“Saat ini masih ada empat tenaga terapi kesehatan PPPK paruh waktu di PLDPI, terdiri atas satu fisioterapis, dua terapis wicara dan satu okupasi terapi,” pungkasnya. (alf/bun)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo