RADARSOLO.COM- KPU Klaten membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Dibutuhkan sebanyak 14.175 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Klaten Muhammad Ansori menjelaskan, belasan ribu anggota KPPS itu akan ditempatkan di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk kebutuhan 14.175 KPPS yang nantinya bertugas di 2.025 TPS di seluruh Klaten. Masing-masing TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS,” ujar Ansori kepada radarsolo.com, Kamis (19/9/2024).
Rekrutmen anggota KPPS diawali dengan tahapan pengumuman pada 17-21 September.
Untuk pendaftaran anggota KPPS dibuka 17-28 September.
Berlanjut seleksi administrasi untuk diumumkan pada 29 September-2 Oktober.
Terkait dokumen formulir pendaftaran KPPS Pilkada Klaten dapat diakses melalui lama resmi KPU Klaten www.kab-klaten.kpu.go.id.
Berkas calon anggota KPPS Klaten itu kemudian dapat dikumpulkan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.
Adapun syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada Klaten 2024 yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Mampu dan sehat jasmani dan rohani.
Tidak menjadi anggota partai politik, setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat. Berdomisili di wilayah kerja dan tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih menurut putusan pengadilan.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendaftaran anggota KPPS Pilkada Klaten 2024 antara lain, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
Lalu fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan dan surat keterangan bukan anggota partai politik.
Calon anggota KPPS juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik.
Terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol. Ditambah daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6.
“Sifatnya nanti seleksi administrasi dengan menerapkan skala prioritas. Barangkali ada persyaratan dan pengalaman yang sama, nanti PPS bisa melakukan seleksi untuk menunjukan kualifikasi dari calon anggota KPPS. Bentuknya macam-macam, misalnya melalui pendalaman maupun wawancara,” ujar Ansori.
Selain bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara, KPPS juga bertanggung jawab melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024.
Sedangkan untuk honor, ketua KPPS mendapatkan Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu, dan untuk linmas mendapatkan Rp 650 ribu.
“Harapannya melalui seleksi yang dilakukan itu terpilih anggota KPPS yang ideal. Artinya secara administratif terpenuhi dan kesehatan memungkinkan," kata Ansori.
"Secara kualitas SDM baik dan nanti indikatornya bagaimana mereka berkoordinasi internal maupun dalam penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara,” pungkas dia. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono