RADARSOLO.COM- KPU Solo akan menetapkan paslon Walikota-Wakil Walikota Respati Ardi-Astrid Widayani sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 di Harris Hotel dan Convention Solo, Kamis (9/1/2025).
Penetapan dilakukan setelah KPU Solo menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak adanya gugatan dari paslon Teguh Prakosa-Bambang Nugroho.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, penetapan paslon hasil Pilkada Serentak 2024 digelar dalam pleno terbuka.
Hal tersebut sesuai Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Wakil Bupati.
"Sesuai ketentuan, bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, maka maksimal 3 hari setelah KPU memperoleh surat dari MK mengenai register perkara, harus dilakukan penetapan pemenang pilkada. Kami mendapatkan surat tersebut pada 6 Januari 2025," beber Arya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon Respati Ardi-Astrid Widayani kantongi 185.970 suara, sedangkan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho 121.471 suara. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono