Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Serikat Pekerja di Kota Solo Usul UMK Naik 10 Persen

Damianus Bram • Kamis, 20 Oktober 2022 | 05:45 WIB
Wahyu Rahadi, Ketua SPSI Kota Surakarta. (RADAR SOLO PHOTO)
Wahyu Rahadi, Ketua SPSI Kota Surakarta. (RADAR SOLO PHOTO)
SOLO – Serikat pekerja di Kota Bengawan mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2023 naik sebesar 10 persen. Usulan ini disampaikan saat audiensi bersama wali kota kemarin. Berdasar hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja.

"Mungkin survei yang kami lakukan tidak dengan metode yang benar. Tapi kami memberi gambaran bahwa saat ini dari empat pasar yang kami survei, angka KHL Rp 2,4 juta. Itu paling moderat posisinya berada di angka 10 persen," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surakarta Wahyu Rahadi kepada Jawa Pos Radar Solo usai audiensi, Rabu (19/10).

Wahyu juga memastikan SPSI bakal mengawal penetapan UMK Kota Solo 2023. Selalu berkoordinasi dengan dinas terkait dan menunggu usulan dari wali kota kepada gubernur J untuk penetapan UMK 2023.

"Itu yang penting bagi kami. Karena selama ini belum ada terobosan soal kenaikan UMK. Wali kota akan mempelajari dulu aspirasi yang sudah kami serahkan dan argumentasi kami. Beliau akan berkoordinasi dengan daerah sekitar sehingga nanti 21 November sudah diputuskan usulan kepada gubernur soal UMK," jelasnya.

Sementara itu, agenda audiensi dengan wali kota berisi penyampaian hasil rembugan para serikat pekerja di Kota Solo. Sekaligus menyampaikan hasil temuan survei KHL yang dilakukan secara independen oleh masing-masing serikat pekerja di Kota Bengawan.

"Kami juga menyampaikan soal penolakan kami soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 sebagai dasar k penetapan UMK 2023. Kami sudah sepakat kalau hanya menggunakan PP 36/2020, semua serikat pekerja tidak akan menandatangani hasil rumusan UMK 2023," ujarnya.

Wahyu juga menjelaskan alasan penolakan tersebut. Dengan menggunakan PP 36/2020, otomatis kenaikan upah akan berada di level di bawah inflasi. Artinya, ada penurunan nilai. Sehingga tujuan menyejahterakan dan memberi kehidupan layak kepada pekerja buruh menjadi tidak mungkin. Selanjutnya, berdasarkan survei rata-rata dari empat serikat pekerja, ditemukan angka upah pekerja di Kota Solo sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan upah saat ini baru Rp 2,035 juta.

"Jadi dengan kondisi itu riilnya jadi sangat jauh. Yang berikutnya, argumentasi bahwa parameter UMK yang selama ini kami pakai menggunakan hasil survei kebutuhan hidup pada 2015.  Seharusnya pada 2020 kan ada survei lagi untuk menentukan KHL, setiap lima tahun ada perubahan atau tidak. Ternyata pada 2020 itu tidak dilakukan. Nah, ini jadi sangat ironis, bagaimana setelah tujuh tahun parameter KHL tidak diperbaiki. Kami menjelaskan bahwa itu jadi tidak logis dan tidak realistis kalau KHL tidak dilakukan perbaikan," ujar dia. (aya/bun)  Editor : Damianus Bram
#Survei KHL #Serikat Pekerja Kota Solo #serikat pekerja #upah minimum kota #umk #SPSI Surakarta