Kasus ini merupakan pelimpahan tahap dua dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sebenarnya locus delicti kejadian di Malang, namun, karena yang melapor, kemudian saksi kebanyakan orang Solo, sehingga dilimpahkan ke kami. Selanjutkan akan disidangkan di Solo," jelas Kepala Kejari (Kajari) Surakarta Susanto.
Untuk saat ini, lanjut Susanto, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk sedang melakukan proses pemberkasan. Setelah rampung akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk selanjutnya dijadwalkan untuk sidang.
Untuk pasal, lanjut Susanto, keduanya dijerat dengan pasal 14 ayat 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946. Yakni tentang peraturan hukum pidana tentang perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dimana dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Jadi kedua orang tersangka ini melakukan podcast, kemudian diunggah melalui channel Youtube. Dimana isinya diduga mengandung hal-hal yang terkandung dalam pasal tersebut. Diduga isinya kabar atau pemberitaan palsu," jelas Susanto.
Dijelaskan Susanto, sesuai aturan tidak masalah bila proses sidang dilaksanakan di Solo. Selama ada pengajuan dari pihak pelapor, yang kemudian disetujui.
"Kurang lebih saksi ada 25 orang. Semua merupakan warga Solo, sehingga persidangannya digelar di Solo. Nanti saksi ini juga akan memberikan keterangan di persidangan," pungkas Susanto.
Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, ujaran berita bohong ini tersirat dalam video konten di akun YouTube Gusnur 13 Official.
Ada dua video yang dipermasalahkan. Pertama berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-quran-Bloko Suto-Sekarang Siapa yg Pendusta ? Part 1".
Dan video kedua berjudul: "Siapa Yang Menghamili Isteri Bambang Tri? Anak Siapakah Itu ? Ya Allah-Jahat Sekali-Part II".
Apabila di saksikan, video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Dia bahkan membawa seorang saksi. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Mabes Polri pertengahan bulan lalu. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram