RADARSOLO.COM - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII tetap bersikukuh tak melanggar aturan dengan tak membuka pintu Kori Kamandungan. Sebab, PB XII memiliki hak tak menjalankan perintah eksekusi, meski telah memiliki ketetapan hukum dari Makamah Agung (MA).
Diketahui, kisruh Keraton Surakarta kembali memanas. Hal ini dipicu munculnya kabar eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan Keraton Surakarta sebagai akses utama memasuki area inti keraton. Rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta ini berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA). Di mana sentana dalem (keponakan dan cucu-cucu) dari PB XIII berjumlah lima orang telah memenangkan gugatan terhadap raja keraton itu. Gugatan ini merupakan buntut atas pengusiran mereka dari keraton.
Atas kisruh eksekusi itu, Kuasa Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, Paku Buwono XIII sebagai pihak tereksekusi memiliki dasar hak untuk keberatan menjalankan amar putusan kasasi MA No. 1950 K/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Bila amar putusan kasasi tersebut dilaksanakan, Paku Buwono XIII akan melanggar beberapa regulasi. Pertama, pasal 18 B ayat 2 UUD 1945. Di mana hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati ketentuan masyarakat adat berserta hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara NKRI yang diatur dalam undang-undang.
"Diperkuat dengan ketentuan pasal 28I ayat 3 UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain UUD 1945, beberapa ketentuan peraturan sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat," papar Ferry.
Apabila eksekusi ini tetap dijalankan, lanjut Ferry, maka akan menimbulkan kerugian hak Paku Buwono XIII. Sebab, Paku Buwono XIII sebagai raja atau pimpinan tertinggi di lingkungan keraton mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan tradisi sejarah dan adat istiadat di internal keraton yang telah berusia 278 tahun ini.
"Dengan posisi beliau saat ini, Sinuwun PB XIII selaku tereksekusi memiliki kedudukan melebihi dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetapi baik secara materiel maupun formal," kata Ferry.
Untuk itu, Ferry menegaskan identitas budaya dan masyarakat tradisional yang tertuang pada dua regulasi tersebut harus dihormati. Meski saat ini sudah ada perkembangan zaman dan peradaban.
Soal belum dibukanya penutupan pintu Kori Kamandungan, Ferry mengatakan, ini merupakan upaya PB XIII untuk melindungi kerajaan dari masuknya kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) yang diketuai GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng serta orang-orang di luar keluarga keraton yang diklaim melakukan kekacauan dan merongrong kewibawaan raja.
Padahal, lanjut Ferry, sudah ada nota kesepahaman perjanjian maupun Putusan perkara No. 271/Pdt.G/2017/PN.SKT., tanggal 14 Februari 2019 jo. Putusan No. 212/PDT/2019/PT SMG tanggal 14 Juni 2019 jo. Putusan No. 330 K/Pdt/2020 tanggal tanggal 27 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap
"Namun kelompok ‘Nyonya’ (GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng) masih terus berupaya meneror, melakukan kekacauan dan merongrong kewibawaan Sinuwun. Tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh Sinuwun selain menutup Kori Kamandungan," urai Ferry.
Soal kapan Kori Kamandungan akan dibuka, semua tergantung dari titah Paku Buwono XII sebagai penanggung jawab keraton yang telah memiliki usia lebih dari dua abad ini.
"Sinuwun memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan tradisi dan adat istiadat Keraton," ujar Ferry.
Terpisah, kuasa hukum pemohon yang diwakili lima sentana dalem, Sigit Nugroho Sudibyanto tak menyoalkan terkait upaya PK yang dilayangkan keraton. Sebab, PK yang merupakan bentuk dari verset atau perlawanan pihak termohon pada azaznya tidak dapat menangguhkan eksekusi.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 207 ayat 3 HIR atau 227 RBg. Kemudian, eksekusi dalam perkara keluarga keraton ini berkait dengan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.
"Bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak atas tanah. Sehingga jelas dan nyata. Dengan demikian merupakan eksekusi yang dapat dijalankan sesuai putusan MA," jelas Sigit.
Sigit menjelaskan, dalam amar putusan kasasi nomor putusan 1950 K/Pdt/2022, pada poin enam. Majelis memutuskan bahwa eksekusi ini tetap bisa berjalan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi. Kemudian PK ini disidangkan tersendiri.
Disinggung soal regulasi yang diungkapkan kuasa hukum Paku Buwono XIII, Sigit juga tak mempermasalahkan hal tersebut. Diungkapkan Sigit, dalil tersebut sudah pernah dibacakan pada saat jalannya sidang, sebelum adanya putusan kasasi.
"Kemudian hakim tetap memutuskan klien kami menang," ujar Sigit. (atn/bun/ria)
Editor : Syahaamah Fikria