Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ini Hasil Sidang Gugatan Almas kepada Gibran di PN Solo Gegara Tak Ucapkan Terima Kasih karena Jadi Cawapres

Antonius Christian • Rabu, 7 Februari 2024 | 20:49 WIB
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Almas kepada Gibran di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Almas kepada Gibran di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).

RADARSOLO.COM- Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/24).

Majelis hakim PN Solo memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian mediasi.

Ketua majelis hakim Sri Kuncoro menunjuk Humas PN Solo Bambang Ariyanto sebagai mediator dalam kasus tersebut.

Kepada radarsolo.com Bambang menjelaskan, gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari.
Jika dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, maka gugatan tersebut dikembalikan ke majelis hakim.

"Sekiranya ingin perpanjangan waktu, bisa diajukan ke majelis hakim," terangnya.

Diungkapkan Bambang, mediasi tahap pertama telah dilakukan.

Kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan wanprestasi itu berakhir damai.

Bambang menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2/2024).

"Dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep perdamaian seperti apa. Dan juga tergugat seperti apa," terang dia.

Pantauan radarsolo.com, pihak penggugat maupun tergugat tak hadir dalam sidang di PN Solo, Rabu (7/2/2024).

Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Alasan tergugat dan penggugat tidak hadir akarena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan (ke kuasa hukum),” jelas Bambang.

Seperti diketahui, Almas menggugat Gibran karena tidak memiliki iktikad baik alias tidak mengucapkan terima kasih kepada Almas.

Sebab Almas beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai Cawapres karena sebelumnya Almas menggugat Makamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres dan dikabulkan. (atn/wa)

BANTUAN: Pemimpin Cabang BRI Purwodadi Stefanus Juarto menyerahkan bantuan program Disaster Response YBM BRILian Branch Purwodadi Regional Office diterima Asisten Satu Setda Grobogan Kurnia Sandi.
BANTUAN: Pemimpin Cabang BRI Purwodadi Stefanus Juarto menyerahkan bantuan program Disaster Response YBM BRILian Branch Purwodadi Regional Office diterima Asisten Satu Setda Grobogan Kurnia Sandi.
SIAP DIDISTRIBUSIKAN: Ratusan paket survival kits dari BRI Cabang Purwodadi siap diberikan kepada warga korban banjir yang membutuhkan.
SIAP DIDISTRIBUSIKAN: Ratusan paket survival kits dari BRI Cabang Purwodadi siap diberikan kepada warga korban banjir yang membutuhkan.
Editor : Tri Wahyu Cahyono
#gibran #Gugatan Wanprestasi #pengadilan negeri #sidang #pn solo #Almas Tsaqibbirru