RADARSOLO.COM- Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/24).
Majelis hakim PN Solo memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian mediasi.
Ketua majelis hakim Sri Kuncoro menunjuk Humas PN Solo Bambang Ariyanto sebagai mediator dalam kasus tersebut.
Kepada radarsolo.com Bambang menjelaskan, gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari.
Jika dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, maka gugatan tersebut dikembalikan ke majelis hakim.
"Sekiranya ingin perpanjangan waktu, bisa diajukan ke majelis hakim," terangnya.
Diungkapkan Bambang, mediasi tahap pertama telah dilakukan.
Kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan wanprestasi itu berakhir damai.
Bambang menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2/2024).
"Dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep perdamaian seperti apa. Dan juga tergugat seperti apa," terang dia.
Pantauan radarsolo.com, pihak penggugat maupun tergugat tak hadir dalam sidang di PN Solo, Rabu (7/2/2024).
Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Alasan tergugat dan penggugat tidak hadir akarena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan (ke kuasa hukum),” jelas Bambang.
Seperti diketahui, Almas menggugat Gibran karena tidak memiliki iktikad baik alias tidak mengucapkan terima kasih kepada Almas.
Sebab Almas beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai Cawapres karena sebelumnya Almas menggugat Makamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres dan dikabulkan. (atn/wa)