RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota Solo menertibkan sejumlah reklame ukuran jumbo yang kedapatan tidak berizin atau liar di sejumlah titik di Kota Bengawan, Kamis (25/4/2024). Dalam penertiban itu, masih ditemukan sejumlah iklan rokok yang terpasang di sekitar sekolah.
"Kami segel reklame ini selama sepekan. Kalau pemilik tidak mengurus izin atau melepas reklame itu akan kami tertibkan di akhir bulan ini," tegas Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Solo Mohamad Rudiyanto.
Sedikitnya ada sembilan papan reklame yang sudah ditandai. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait sebelum dibongkar paksa oleh petugas.
"Kami berpijak pada aturan Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Jadi penanganannya masih persuasif sesuai dengan perda tersebut," terangnya.
Kesembilan papan reklame yang melanggar aturan itu ditemukan di sejumlah ruas jalan secara terpisah, seperti di Jalan Ir Juanda, Gajahmada, Bhayangkara, Moh Yamin, Yos Sudarso, Cipto Mangunkusumo, hingga di Jalan Yudhistira.
"Ada beberapa yang kami undang sebelum bulan puasa. Kami membuat kesepakatan reklame besar itu akan diturunkan sampai akhir April," bebernya.
Sekadar informasi, merujuk Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemerintah kota berhak melakukan penertiban terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Melalui tim terpadu itu penegakan aturan bakal rutin dilakukan secara berkala.
Oleh sebab itu ia berharap para pelaku usaha bisa memahami aturan yang berlaku serta taat pada perizinannya mulai pengajuan izin pemasangan reklame merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solo, hingga melanjutkan segala proses administrasi dan teknis perizinan pemasangan reklame dilakukan Bapenda Kota Surakarta.
"Kami mengajak TNI/Polri, apabila ada hal-hal yang menjadi kewenangan TNI/Polri bisa membantu, khususnya dalam penertiban reklame yang tidak berizin, habis masa tayang, dan spanduk yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," papar Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy