RADARSOLO.COM- Anggota DPRD Solo Kevin Febiano terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah NPCI Jabar dan telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar.
Kevin Febiano merupakan kader PDI Perjuangan Solo. Dia berkontestasi di Pileg 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Banjarsari dan meraih 3.901 suara.
Politisi muda itu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Solo periode 2024-2029, Rabu (14/8/2024).
Merespons kasus hukum yang menjerat Kevin Febiano, Ketua DPC PDI Perjuangan Solo F.X. Hadi Rudyatmo masih mengumpulkan informasi resmi.
"Urung mudeng seperti apa. (Belum tahu kasusnya seperti apa). Kita tahunya dari media," ungkapnya, Minggu (13/10/2024).
Menurut Rudy, dalam proses penjaringan Caleg, semua persyaratan yang diserahkan Kevin Febiano ke DPC PDI Perjuangan Solo lengkap dan tidak ada indikasi masalah.
"Kalau saya bicara hukum, sudah sesuai aturan, ya silakan saja (daftar caleg). Ketika dia mendaftar anggota DPRD, semua administrasi penuh, komplet. Jadi tidak pernah terpidana dan sebagainya.Semua sudah selesai," jelasnya.
"Perkara ini kan masa lalu yang bersangkutan, waktu belum menjadi kader kita. Kan ora ngerti, gek neng Jawa Barat sisan (kami tidak tahu. Kasusnya di Jawa Barat). Saya tidak tahu," imbuh Rudy.
Apa langkah yang dilakukan internal PDI Perjuangan? Rudy mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru.
Terlebih status Kevin Febiano belum terpidana, masih ada praduga tak bersalah.
Rudy memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Namun bila Kevin Febiano terbukti bersalah, lanut Rudy, akan lebih terhormat bila Kevin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Solo.
"Ya kami tunggu dulu prosesnya seperti apa. Kalau mas Kevin mau gentle mengundurkan diri, ya saya terima. Tapi kalau untuk PAW (pergantian antar waktu) saya tunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap) dulu," beber Rudy.
Terpisah, Ketua sementara DPRD Solo, Budi Prasetyo enggan berkomentar banyak terkait kasus hukum yang menjerat Kevin Febiano.
Sebab belum ada pimpinan definitif DPRD Solo. "Ya kembali lagi ke kebijakan partai saja, kalau seperti itu," terangnya.
"Apakah akan di-PAW atau tidak, dikembalikan ke partai. Bagaimana kebijakan dari pak Ketua DPC," imbuh Budi.
Diketahui, Kevin Febiano ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Kamis (10/10/2024).
Kevin Febiano diduga melakukan mark-up, LPJ fiktif, hingga pemotongan anggaran dana hibah NPCI Jabar 2021-2023.
Hal tersebut dilakukan Kevin Febiano bersama CPA yang merupakan bendahara NPCI Jabar.
Kala itu, Kevin Febiano masih berstatus pelatih Atletik di NPCI Jabar.
Dalam kasus ini kerugian negara ditafsir mencapai Rp 5 miliar.
Kevin Febiano ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono