RADARSOLO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, Kamis (24/4/2025).
Namun sidang gugatan wanprestasi mobil esemka hanya berlangsung selama 30 menit.
Hakim menunda sidang hingga 2 pekan ke depan.
Hal ini disebabkan mantan wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2 tidak hadir dan tidak memberikan kuasa kepada siapapun.
Sidang yang dipimpin Putu Gede dengan hakim anggota Joko Waluyo dan Subagyo hanya memeriksa sejumlah berkas.
Terlihat pihak penggugat, Aufaa Luqmana hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto.
Jokowi sebagai tergugat 1 diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan, sedangkan Ma'ruf Amin tak hadir dan tidak ada surat kuasa.
Untuk PT Solo Manufaktur Kreatif sebagai tergugat 2, diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ditemui usai sidang, Sigit mengungkapkan, kliennya siap melakukan mediasi.
"Kami bakal meminta pihak tergugat tiga untuk membawa satu unit Mobil Esemka Bima. Satu saja cukup sebagai bukti,” ungkapnya.
“Dan saat itu juga akan dibeli oleh klien kami, dan kita anggap permasalahan ini clear," imbuh Sigit.
Baca Juga: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Jokowi, Mobil Esemka dan Ijazah Jadi Sorotan
Sementara itu, Sundari, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif menilai, gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka kurang kuat.
Menurut Sundari, selama ini tidak ada transaksi jual-beli antara kliennya dengan pihak penggugat.
"Baru keinginan untuk membeli (mobil Esemka). Kalau (permintaan penggugat) bisa menghadirkan satu atau dua unit mobil, nanti saja itu. Lihat alur gugatan dia, enggak usah ke mana-mana," papar Sundari.
"Dia (penggugat) maunya dalam mediasi seperti apa, nanti kita beri respons. Respons itu ada dua macam, bisa kita tolak atau terima. Tapi kita belum tahu apa yang dia inginkan, nanti di mediasi saja. Mediasi tertutup, enggak boleh terbuka seperti ini," imbuh dia. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono