RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Pembongkaran dijadwalkan dimulai pada Senin (28/4/2025), dengan melibatkan alat berat untuk mengatasi bangunan yang bersifat permanen.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sistem Drainase serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan permanen liar yang berdiri langsung di atas saluran air. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak sebelum bulan puasa hingga 14 April lalu, dan dua pekan terakhir kami intens turun ke lapangan untuk survei serta menawarkan bantuan pembongkaran," ungkap Didik, Kamis (24/4).
Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 15 hingga 20 bangunan yang melanggar, terdiri dari hunian maupun tempat usaha yang berdiri di atas saluran. Lokasi yang menjadi fokus penertiban berada di sepanjang ruas jalan antara RS Dr Oen hingga Patung Ganesa, di mana sebagian pemilik bangunan telah mulai membongkar sendiri struktur mereka.
Namun demikian, untuk bangunan yang belum dibongkar, Pemkot akan turun tangan penuh mulai Senin mendatang.
"Kami akan menggunakan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran dan membersihkan puing-puingnya. Pemilik bangunan tetap diperbolehkan mengambil material yang masih bisa digunakan," jelas Didik.
Terkait ganti rugi, ia menegaskan bahwa tidak ada kompensasi finansial yang diberikan. Namun, Pemkot siap menawarkan solusi alternatif, seperti penempatan di rumah susun atau tempat usaha sementara, terutama bagi warga terdampak yang mengalami kesulitan tempat tinggal atau berjualan.
"Solusi tetap kami siapkan, baik untuk hunian sementara maupun lokasi usaha yang layak. Yang jelas, drainase tidak boleh lagi dijadikan tempat mendirikan bangunan permanen," tegasnya.
Sementara itu, Lurah Gilingan, Priadi, menyatakan bahwa pihak kelurahan mendukung penuh langkah penertiban ini dan terus melakukan pendampingan serta sosialisasi kepada warga. Ia menekankan bahwa jika warga tetap ingin berjualan di kawasan tersebut, metode yang diizinkan hanya bongkar pasang.
"Kalau tetap ingin jualan, harus dengan konsep tenda atau gerobak yang bisa dibawa pulang. Tidak boleh lagi ada bangunan atau perlengkapan yang ditinggal," ujar Priadi.
Menurutnya, sejauh ini warga cukup kooperatif dan memahami bahwa penertiban ini penting untuk menjaga kelancaran saluran air dan mencegah banjir di musim hujan mendatang. (ves)
Editor : Kabun Triyatno