RADARSOLO.COM – Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (16/9), belum berjalan mulus.
Sidang dengan nomor perkara 211 itu akhirnya ditunda satu pekan lantaran salah satu tergugat, yakni Kepolisian RI (Polri), tidak hadir, baik secara prinsipal maupun melalui kuasa hukumnya.
Majelis hakim kemudian memerintahkan panitera pengganti untuk melayangkan panggilan ulang kepada Polri melalui pos tercatat.
Kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hakim memastikan kehadiran para pihak menjadi syarat mutlak agar persidangan bisa berlanjut.
“Sesuai jadwal sidang hari ini, majelis hakim memastikan para pihak dalam perkara nomor 211 dihadiri langsung oleh prinsipal maupun kuasa hukum. Namun setelah dilakukan pengecekan, pihak tergugat IV dalam hal ini Polri belum hadir. Karena itu sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda memanggil ulang melalui pos tercatat,” ujar Irpan usai persidangan.
Sidang perdana ini juga diwarnai permintaan dari kuasa hukum penggugat agar majelis hakim diganti.
Alasannya, majelis hakim yang ditunjuk dalam perkara 211 sebelumnya juga menangani perkara serupa dengan nomor 99, yang berujung pada putusan PN Surakarta tidak berwenang mengadili.
Menanggapi hal ini, Irpan menilai tidak ada konflik kepentingan antara hakim dengan para pihak.
“Dalam hukum perdata kita mengenal hak ingkar. Jika ada konflik kepentingan, hakim wajib mengundurkan diri, bahkan tanpa diminta. Begitu pula bila ada hubungan keluarga dengan para pihak," ujarnya.
"Namun setelah kami cermati, kami tidak menemukan adanya conflict of interest. Jadi permintaan itu sepenuhnya otoritas ketua pengadilan. Apakah nanti hakim bertahan atau diganti, itu di luar kewenangan kami. Kami tidak akan mengintervensi,” tegasnya.
Irpan menambahkan, timnya masih mendalami substansi gugatan CLS.
“Setidaknya kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, menyoroti penunjukan hakim yang sama dengan perkara sebelumnya. Ia menganggap hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan.
“Mungkin teman-teman selama mengikuti sidang di Solo atau di mana pun tidak pernah dengar kalimat seperti ini. Saya ahli hukum, punya referensi. Dalam setiap proses hukum, selalu ada kalimat pro justicia, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu diatur dalam UU No 48/2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman. Hakim harus independen, imparsial, dan cerdas. Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili hakim yang sama dengan perkara nomor 099,” jelasnya lantang.
Baca Juga: SDICT Al Abidin Solo Usung Semangat Regenerasi di Jawa Pos Radar Solo Junior Kick Off 2025
Taufiq mengaku hari ini juga mengirimkan surat resmi kepada ketua pengadilan untuk meminta penggantian majelis hakim.
“Kalau hakimnya sama, saya berani katakan 150 persen hasilnya juga sama: PN Solo tidak berwenang mengadili. Padahal gugatan ini harusnya diperiksa di sini. Kalau permintaan ini ditolak, kami masih punya upaya hukum lain," ungkapnya.
"Bahkan kami siap membuat teatrikal hukum, menghadirkan bukti-bukti dan memperlihatkan ijazah. CLS ini berbeda dengan gugatan PMH biasa, kami tidak harus membuktikan asli atau palsunya ijazah Jokowi, cukup menunjukkan negara ini sedang tidak beres,” jelasnya.
Baca Juga: Solo Geger, Alat Kelamin Anak TK Digunting Temannya: Disdik Minta Semua Sekolah Perketat Pengawasan
Taufiq juga menyinggung absennya Polri dalam sidang perdana ini. Di mana majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang Polri.
“Kalau Polri tidak hadir, itu artinya mereka lagi pusing. Karena polisi yang baru nanti punya PR besar menyelesaikan perkara-perkara dark number. Jadi ketidakhadiran ini justru semakin menunjukkan adanya ketidakberesan,” kata Taufiq. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy