Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Proses Penerbitan SLHS di Solo Lama, Apakah Jadi Sorotan Pusat? Ini Jawaban Wali Kota Respati

Silvester Kurniawan • Sabtu, 8 November 2025 | 16:14 WIB
HIGIENIS: Suasana dapur SPPG YKB Polresta Solo yang melayani sudah MBG di SMKN 2 Solo, Senin (20/10/2025).
HIGIENIS: Suasana dapur SPPG YKB Polresta Solo yang melayani sudah MBG di SMKN 2 Solo, Senin (20/10/2025).

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota Solo menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Solo.

Berdasarkan laporan Satgas MBG Kota Surakarta, dari total 60 SPPG yang ditargetkan berdiri, saat ini 41 SPPG sudah aktif.

Dari jumlah tersebut, 19 SPPG telah beroperasi, 17 dalam tahap persiapan, dan hanya 10 SPPG yang sudah mengantongi SLHS. Sisanya masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kualitas air, pengelolaan limbah, serta kesanggupan pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah kota hanya mengeluarkan izin, karena yang melakukan verifikasi adalah Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Wali Kota Solo Respati Ardi, Kamis (6/11).

Dalam rapat koordinasi bersama Satgas MBG dan pihak terkait sebelumnya, sejumlah pengelola SPPG sempat mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat.

Menanggapi hal itu, Respati mengakui proses di Solo mungkin lebih lama dibandingkan daerah lain, namun hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan penuh.

“Kami tidak terburu-buru mengejar target. Proses ini bukan sorotan dari pusat, dan kami memang melakukan secara rigid demi kepentingan warga. Ini bagian dari upaya memastikan zero accident di Kota Solo,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surakarta juga menindaklanjuti berbagai keluhan warga terkait pengelolaan limbah di sejumlah dapur MBG.

Salah satunya di SPPG Banyuanyar (RT 01 RW 06) yang direkomendasikan memperbaiki sistem IPAL.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari uji kualitas air, sanitasi, pengolahan limbah, hingga kebersihan dapur dan penjamah makanan.

Normalnya, penerbitan SLHS itu 7–8 hari. Tapi kalau ditemukan masalah, ya harus diperbaiki dulu. Misalnya air tanah yang mengandung bakteri, itu wajib diintervensi dengan filterisasi.

"Jadi bukan hanya urusan administrasi, tapi juga teknis lapangan,” terang Purwanti, Wakil Satgas MBG Kota Solo.

Dia menambahkan, SPPG baru wajib memiliki SLHS sebelum beroperasi, untuk memastikan seluruh aspek keamanan pangan benar-benar terpenuhi.(ves/nik)

Editor : Niko auglandy
#SLHS #SPPG #Mbg #solo