Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Lawan SK Menbud, Rombongan PB XIV Purbaya Geruduk Senayan: Adukan Nasib Adat Keraton Solo ke Pimpinan DPR dan MPR

Silvester Kurniawan • Kamis, 22 Januari 2026 | 19:45 WIB
PB XIV Purbaya bersama rombongan keraton bertemu Ketua MPR RI dan Wakil Ketua DPR RI di Senayan, Kamis (22/1). (Ist)
PB XIV Purbaya bersama rombongan keraton bertemu Ketua MPR RI dan Wakil Ketua DPR RI di Senayan, Kamis (22/1). (Ist)

RADARSOLO.COM – Polemik legalitas di tubuh Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memasuki babak baru yang lebih luas. Kubu PB XIV Purbaya melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dengan mendatangi Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana tunggal di keraton.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh KGPH Purbaya diterima oleh jajaran pimpinan tinggi negara, termasuk Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta anggota DPR RI Titiek Soeharto, Rabu (21/1).

“Kami sudah menyampaikan seluruh persoalan yang ada, termasuk keluhan serius terkait lahirnya SK Menbud 8/2026 yang dinilai mengabaikan hukum adat di dalam keraton,” tegas Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, Kamis (22/1).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Purbaya membawa argumen konstitusional yang cukup tajam. Mereka menilai kebijakan kementerian tidak selaras dengan Pasal 18B UUD 1945 yang menjamin pengakuan negara atas satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988.

Poin keberatan utama kubu Purbaya di antaranya penunjukan pihak luar (Tedjowulan) dinilai mencederai tatanan suksesi yang sudah berlaku turun-temurun.

Keluarga inti merasa tidak pernah dilibatkan dalam klarifikasi maupun proses penerbitan SK tersebut. Kebijakan negara yang tidak berbasis adat dikhawatirkan justru akan memperuncing kegaduhan internal.

Meskipun menerima aduan tersebut, pimpinan parlemen memberikan arahan agar konflik ini tidak berlarut-larut. GKR Anom Sekarjati (Gusti Devy), kakak dari PB XIV Purbaya, mengutip pesan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menekankan pentingnya rekonsiliasi.

“Arahannya agar semua pihak bisa diajak bekerja sama, rukun, dan mengembangkan keraton bersama-sama. Kami sangat menghargai atensi ini karena selama ini kami merasa tidak diberi ruang untuk berbicara langsung dengan pemerintah pusat,” ungkap Gusti Devy.

Kunjungan ke DPR-MPR ini merupakan upaya PB XIV Purbaya untuk mendapatkan "perhatian serius" dari pemerintah agar SK Menbud tersebut ditinjau ulang. Mereka berharap pemerintah pusat tidak hanya melihat dari kacamata administratif, tetapi juga menghormati hak-hak ahli waris sah dari mendiang PB XIII.

“Sinuhun menekankan bahwa kebijakan negara hendaknya tidak mengabaikan landasan sejarah dan hukum adat yang kuat di Keraton Surakarta,” pungkas Singonagoro.

Dengan beralihnya persoalan ini ke meja pimpinan legislatif, publik kini menanti apakah DPR-MPR akan memanggil Kementerian Kebudayaan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai landasan hukum terbitnya SK yang kontroversial tersebut. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#kontroversial #dpr ri #PB XIV Purbaya #keraton kasunanan surakarta