Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Masih Mau Ngeyel? Gubernur Jateng Larang Bangun Gedung KDMP di Lahan Sawah Dilindungi seperti yang Terjadi di Sragen

Antonius Christian • Rabu, 4 Februari 2026 | 11:30 WIB
Pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

RADARSOLO.COM-Pembangunan gedung koperasi desa merah putih (KDMP) yang menempati lahan terlarang di ratusan desa di Kabupaten Sragen mendapat sorotan dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

Seperti pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ditemui usai mengikuti acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel Solo, Rabu (4/2/2026,) Luthfi menegaskan, Pemprov Jateng tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan pertanian, sekalipun mengatasnamakan proyek strategis nasional (PSN).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah di tengah komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi. Itu sudah hukum alam. Enggak boleh, dan pasti kita gagalkan,” tegas Luthfi.

Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.

Karena itu, setiap upaya pembangunan yang mengorbankan sawah produktif dinilai bertentangan dengan kepentingan strategis negara.

Gubernur juga menyoroti adanya kecenderungan rekayasa tata ruang demi meloloskan pembangunan di atas lahan hijau.

Luthfi menegaskan, praktik semacam itu tidak akan dibiarkan.

“Jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan kering. Itu sudah peraturan, tidak boleh dilanggar. Mau direkayasa seperti apa pun, tetap tidak boleh,” ujarnya.

Gubernur menekankan, keberadaan lahan sawah di Jawa Tengah bukan sekadar soal tata ruang.

Tetapi merupakan benteng pertahanan pangan. Karena itu, perlindungannya menjadi harga mati.

Baca Juga: Sengkarut KDMP Sragen, 102 Desa dalam Bayang-Bayang Pidana Jika Salah Langkah

“Di tempat kita ini adalah pertahanan. Kalau sawah habis, kita mau makan apa?,” imbuh Luthfi.

Gubernur menyebut Pemprov Jateng saat ini memegang komitmen kuat untuk mempertahankan sedikitnya 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Komitmen tersebut, kata dia, terus dikawal secara konsisten.

"Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian kita tidak dialihfungsikan, dan itu saya pegang terus,” tegasnya.

Terkait sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun, peran pemerintah provinsi tetap krusial dalam proses administrasi dan evaluasi.

“Yang punya sanksi itu Kementerian ATR, bukan saya. Karena yang merubah peruntukan kan kewenangannya di sana,” jelasnya.

Meski demikian, Ahmad Luthfi memastikan Pemprov Jateng tidak akan tinggal diam.

Setiap usulan perubahan peruntukan lahan dari kabupaten/kota yang diajukan ke kementerian, dipastikan akan melewati tahapan evaluasi di tingkat provinsi.

“Saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, apabila mengajukan ke kementerian, pasti lewat provinsi. Dan itu akan kita evaluasi,” katanya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan jika menemukan indikasi alih fungsi lahan yang melanggar aturan.

“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita teliti,” tuturnya.

Diketahui, sebanyak 102 desa di Kabupaten Sragen terancam bermasalah hukum karena lokasi pembangunan gedung KDMP menabrak aturan tata ruang, yakni berdiri di atas lahan terlarang.

Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, PKDI Sragen Optimistis KDMP Jadi Solusi

Seperti pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa (TKD) berstatus sawah produktif.

Apa yang menjadikan pembangunan gedung KDMP terus berlanjut meskipun menempati di lahan rawan masalah hukum?

Pantauan radarsolo.jawapos.com, tampak sejumlah pekerja menggarap beberapa bagian gedung KDMP di Desa Kedungwaduk.

Di sudut yang lain, material bangunan tampak menumpuk.

"Saat ini sedang progres pemasangan bagian atap bangunan," terang Kepala Desa Kedungwaduk Priyadi, Selasa (3/2/2026).

Menurut Priyadi, penentuan lokasi pembangunan gedung KDMP bermula dari instruksi kewilayahan.

"Kemarin itu diminta Pak Babinsa untuk mencarikan lahan," jelas Priyadi.

Demi menyukseskan PSN besutan Presiden Prabowo Subianto ini, Pemerintah Desa Kedungwaduk bahkan tak ragu mengucurkan anggaran dana desa.

Dana tersebut digunakan untuk proses pengurukan sawah agar siap dibangun infrastruktur gedung KDMP.

Lantas, apakah tidak khawatir dengan ancaman masalah hukum yang telah diperingatkan Pemkab Sragen?

Menanggapi hal itu, Priyadi tampak tenang. Ia meyakini bahwa loyalitas desa dalam menjalankan program pusat akan berbuah perlindungan, bukan hukuman.

"Kami tidak risau atau khawatir. Ini proyek PSN, program pusat. Melalui sejumlah kementerian, pemerintah tentu sedang mencari jalan keluar terbaik," ungkapnya.

Keyakinan Priyadi berakar pada logika bahwa desa hanya menjalankan mandat dari atas.

Baca Juga: Begini Upaya BPN Mengurai Sengkarut Status Tanah yang Akan Dibangun Gedung KDMP di Sawit Boyolali

Menurutnya, mustahil jika pemerintah pusat menutup mata terhadap kendala teknis di level bawah yang sudah telanjur berjalan.

"Tentu pemerintah tidak akan mengorbankan sekelas kades. Kami mendukung penuh program Presiden, dan kami yakin relaksasi itu akan ada," pungkasnya. (atn/din)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#PSN #alih fungsi lahan #Lahan Sawah Dilindungi #proyek strategis nasional #LSD #bermasalah hukum #rekayasa tata ruang #pembangunan gedung kdmp di sragen #Rawan #bermasalah #KDMP #Gubernur Jateng Ahmad Luthfi