RADARSOLO.COM-Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berang dengan fenomena yang terjadi di Kabupaten Sragen.
Banyak desa di Kabupaten Sragen nekat mendirikan gedung koperasi desa merah putih (KDMP) di lahan terlarang.
Salah satunya menempati lahan sawah dilindungi (LSD).
Merespons hal tersebut, Gubernur Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun.
Pernyataan tegas ini disampaikan Luthfi di sela menghadiri acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel Solo, Rabu (4/2/2026).
LSD Harga Mati: "Pasti Kita Gagalkan!"
Luthfi menekankan, Pemprov Jateng berkomitmen penuh mendukung swasembada pangan nasional.
Sebab itu, pembangunan apa pun—sekalipun berlabel proyek strategis nasional (PSN)—tidak diperbolehkan mencaplok lahan pertanian produktif.
"Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Itu sudah hukum alam. Enggak boleh, dan pasti kita gagalkan," tegas Ahmad Luthfi.
Mantan Kapolda Jateng ini juga memperingatkan oknum-oknum yang mencoba melakukan rekayasa tata ruang agar lahan hijau bisa berubah status menjadi lahan kering (pemukiman/industri).
"Jangan coba-coba merekayasa peruntukan lahan LSD. Mau direkayasa seperti apa pun, tetap tidak boleh. Ini adalah benteng pertahanan pangan kita. Kalau sawah habis, kita mau makan apa?" imbuhnya.
Diketahui, sebanyak 102 desa di Kabupaten Sragen terancam bermasalah hukum karena lokasi pembangunan gedung KDMP menabrak aturan tata ruang, yakni berdiri di atas lahan terlarang.
Seperti pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa (TKD) berstatus sawah produktif.
Apa yang menjadikan pembangunan gedung KDMP terus berlanjut meskipun menempati di lahan rawan masalah hukum?
Pantauan radarsolo.jawapos.com, tampak sejumlah pekerja menggarap beberapa bagian gedung KDMP di Desa Kedungwaduk.
Di sudut yang lain, material bangunan tampak menumpuk.
"Saat ini sedang progres pemasangan bagian atap bangunan," terang Kepala Desa Kedungwaduk Priyadi, Selasa (3/2/2026).
Menurut Priyadi, penentuan lokasi pembangunan gedung KDMP bermula dari instruksi kewilayahan.
"Kemarin itu diminta Pak Babinsa untuk mencarikan lahan," jelas Priyadi.
Demi menyukseskan PSN besutan Presiden Prabowo Subianto ini, Pemerintah Desa Kedungwaduk bahkan tak ragu mengucurkan anggaran dana desa.
Dana tersebut digunakan untuk proses pengurukan sawah agar siap dibangun infrastruktur gedung KDMP.
Lantas, apakah tidak khawatir dengan ancaman masalah hukum yang telah diperingatkan Pemkab Sragen?
Menanggapi hal itu, Priyadi tampak tenang. Ia meyakini bahwa loyalitas desa dalam menjalankan program pusat akan berbuah perlindungan, bukan hukuman.
"Kami tidak risau atau khawatir. Ini proyek PSN, program pusat. Melalui sejumlah kementerian, pemerintah tentu sedang mencari jalan keluar terbaik," ungkapnya.
Keyakinan Priyadi berakar pada logika bahwa desa hanya menjalankan mandat dari atas.
Baca Juga: Kewenangan di KDMP Dibatasi, Kades dan Dinas di Karanganyar Tak Tahu Proges Pembangunan
Menurutnya, mustahil jika pemerintah pusat menutup mata terhadap kendala teknis di level bawah yang sudah telanjur berjalan.
"Tentu pemerintah tidak akan mengorbankan sekelas kades. Kami mendukung penuh program Presiden, dan kami yakin relaksasi itu akan ada," pungkasnya. (atn/din)
Editor : Tri wahyu Cahyono