Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gema Takbir dan Keheningan Nyepi di Solo 2026: Simak Aturan Baru Kemenag untuk Menjaga Kondusivitas

Antonius Christian • Selasa, 17 Maret 2026 | 14:30 WIB

Tim Kemenag Solo sambangi pura di Laweyan, Solo.  (A Christian/Radar Solo)
Tim Kemenag Solo sambangi pura di Laweyan, Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Momen langka sekaligus penuh makna akan terjadi pada pekan ini, di mana perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh dalam waktu yang hampir bersamaan. Menanggapi kondisi tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo menerbitkan imbauan khusus guna menjamin kerukunan dan kekhusyukan antarumat beragama di Kota Bengawan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Gratis 2026: 128 Motor Pemudik asal Jakarta Tiba di Terminal Tirtonadi Solo, Ini Prosedur Pengambilannya

Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Ulin Nur Hafsun menjelaskan bahwa Nyepi jatuh pada 19 Maret 2026, sementara Idul Fitri diprediksi jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Fokus utama pengamanan kerukunan berada di kawasan yang memiliki kedekatan jarak antara masjid dan pura, salah satunya di sekitar Pura Indra Prasta, Kampung Mutihan, Sondakan.

“Tahun ini berbarengan. Ini menjadi momentum luar biasa untuk memperkuat toleransi. Kami mengimbau masjid yang berdekatan dengan pura untuk menyesuaikan pelaksanaan takbiran agar kedua ibadah berjalan lancar,” ujar Ulin saat mengunjungi Pura Indra Prasta, Selasa (17/3).

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Jangka Panjang, Spek Kencang!

Dalam surat edaran yang diterbitkan, Kemenag Solo mengatur teknis pelaksanaan takbir guna menghormati umat Hindu yang sedang menjalankan Catur Brata Penyepian:

  • Penggunaan Pengeras Suara: Takbiran di dalam masjid dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Jika menggunakan pengeras suara luar, dibatasi hanya hingga pukul 21.00 WIB, setelah itu disarankan tanpa pengeras suara.

  • Larangan Takbir Keliling: Masyarakat diminta tidak menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan, khususnya di ruas jalan sekitar kawasan pura.

  • Larangan Petasan: Warga dilarang keras menyalakan petasan maupun kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Hindu.

  • Pendampingan KUA: Petugas KUA dan penyuluh agama di wilayah Laweyan disiagakan untuk terus mendampingi warga agar situasi tetap kondusif.

Baca Juga: Liburan ke Temanggung? Ini 10 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi: Instagramable, Hidden Gem, Bersejarah, dan Panorama Eksotik

Penyuluh Agama Hindu Kemenag Solo Nur Suryaningsih memaparkan bahwa rangkaian Nyepi dimulai pada 18 Maret dengan upacara Tawur Agung. Puncaknya pada 19 Maret, umat akan menjalankan empat pantangan (Catur Brata Penyepian) baik di rumah maupun di pura.

“Umat Hindu di Solo sekitar 370 orang. Meski banyak yang pulang kampung ke Bali, perayaan di Solo tetap berjalan khidmat. Beririsannya waktu dengan Idul Fitri ini mengajarkan kita untuk saling menghormati,” terang Nur.

Dengan semangat toleransi ini, Kota Solo diharapkan kembali menjadi barometer keharmonisan umat beragama di Indonesia, di mana gema takbir dan keheningan Nyepi dapat berdampingan dalam damai. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#kemenag #idul fitri #hari raya nyepi #kerukunan #takbiran #toleransi