Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo Gaya hidup

Wali Kota Bentuk Satgas Parkir, Jukir Nakal dan Parkir Liar di Solo Jadi Sasaran

Silvester Kurniawan • Minggu, 5 Juli 2026 | 18:11 WIB
Pemkot bakal tertibkan parkir yang tidak mematuhi aturan. (M Ihsan/Radar Solo)
Parkir di salah satu coffe shop di kawasan Jalan Slamet Riyadi Solo. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mematangkan pembentukan Satgas Parkir sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perparkiran di Kota Bengawan. Satgas tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul instruksi Wali Kota Solo Respati Ardi usai inspeksi mendadak perparkiran beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme kerja satgas tersebut agar dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih dengan fungsi yang sudah ada.

"Intinya Pak Wali meminta dibentuk Satgas Parkir. Nantinya akan melibatkan kepolisian, Satpol PP, OPD terkait, termasuk pengelola parkir," ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka, Periksa Rekaman CCTV dan Manifest Penumpang

Menurut Taufiq, Dishub sebenarnya telah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran yang selama ini bertugas mengelola dan mengawasi sektor parkir. Namun, keberadaan satgas diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas instansi sehingga penindakan terhadap berbagai pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat dan terpadu.

"Selama ini pengelolaan sudah dilakukan UPT Perparkiran, termasuk pengawasan gabungan bersama instansi lain. Dengan adanya satgas nanti akan ada pembagian tugas yang lebih jelas sesuai kewenangan masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Calon Murid Baru Tak Daftar Ulang, Kursi Kosong SMA Negeri Dialihkan ke Kuota Cadangan

Satgas tersebut diproyeksikan tidak hanya menertibkan parkir liar atau pelanggaran tarif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan juru parkir kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan diharapkan mampu mengurangi dampak parkir terhadap kemacetan di sejumlah ruas jalan.

"Solo merupakan kota jasa, kota wisata, sekaligus kota perdagangan. Karena itu yang ingin dibangun adalah budaya parkir yang tertib, ramah, dan taat aturan sehingga mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat," kata Taufiq.

Gagasan pembentukan Satgas Parkir sebelumnya disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Respati Ardi saat melakukan inspeksi mendadak bersama Dishub, Satpol PP, dan Polresta Surakarta di sejumlah titik parkir pada Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: 2 SMP dan 12 SD Negeri di Wonogiri Di-regrouping, Murid yang Rumahnya Jauh Disediakan Fasilitas Penjemputan

Saat itu, Respati menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap praktik parkir yang merugikan masyarakat, mulai dari parkir liar, pungutan di luar ketentuan, hingga pelanggaran tata ruang.

"Pemerintah Kota Surakarta akan membentuk Satgas Parkir untuk memastikan parkir liar, tarif tidak sesuai, dan pelanggaran tata ruang bisa ditangani lebih cepat. Untuk permulaan kami akan terus turun ke lapangan," tegas Respati. (ves)

 
 
Editor : Kabun Triyatno
#satgas parkir #budaya parkir #tarif #pengawasan