Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Normalisasi Drainase Samanhudi Bongkar Bangunan Tak Berizin, Akses Jalan Maksimal 3 Meter

Silvester Kurniawan • Senin, 13 Juli 2026 | 17:29 WIB
Normalisasi saluran air di Jalan Samanhudi, Laweyan, Solo, Senin (13/7). (M Ihsan/Radar Solo)
Normalisasi saluran air di Jalan Samanhudi, Laweyan, Solo, Senin (13/7). (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Proyek normalisasi saluran drainase di Jalan KH Samanhudi, Kecamatan Laweyan, terus menunjukkan progres. Selain memperlebar saluran untuk mengurangi potensi banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga memanfaatkan proyek tersebut untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas drainase tanpa izin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki mengatakan, pekerjaan masih berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

"On progress. Targetnya sebelum akhir tahun selesai," ujarnya, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Penampakan Isi Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Laweyan Solo dan Wonogiri: Penuh Gepokan Uang dan Emas Batangan

Pekerjaan saat ini telah mencapai kawasan depan salah satu perguruan tinggi swasta di Jalan KH Samanhudi. Setelah membongkar saluran drainase lama, pengerjaan dilanjutkan ke arah barat dengan membongkar sejumlah bangunan pertokoan, jembatan akses, hingga bangunan yang berdiri di atas saluran air.

Menurut Nur Basuki, pembongkaran dilakukan untuk memperlancar proses pelebaran drainase, pengerukan sedimentasi, serta pembangunan talud baru agar kapasitas saluran meningkat dan mampu mengurangi genangan saat hujan deras.

"Anggarannya sekitar Rp 5 miliar untuk melanjutkan pekerjaan tahun 2025 yang sebelumnya baru terselesaikan sekitar separuh," katanya.

Baca Juga: Kata-kata Bupati Etik Suryani Usai Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Pemerasan: Saya Tidak Di-OTT, tapi....

DPUPR memastikan bangunan yang memiliki izin resmi maupun telah menjadi objek pajak akan dikembalikan seperti kondisi semula setelah proyek selesai.

Namun, perlakuan berbeda diberlakukan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Pemilik hanya diperbolehkan membangun akses penyeberangan maksimal selebar tiga meter dan hanya difungsikan sebagai jembatan untuk melintas.

Baca Juga: Longsor Putus Akses Jalan di Jatiyoso Karanganyar, Satu Dusun Terisolasi

"Nanti akan dikembalikan seperti semula bagi yang sudah punya izin. Kalau yang tidak ada izin, maksimal hanya selebar tiga meter untuk akses," jelas Nur Basuki.

Ia menambahkan, masyarakat sebenarnya tetap dapat mengajukan izin penutupan saluran drainase apabila dibutuhkan. Namun, perizinannya harus disesuaikan dengan fungsi bangunan. Jika digunakan untuk kegiatan usaha, izin yang diajukan merupakan izin komersial dengan ketentuan retribusi maupun pajak yang berbeda.

"Kalau ditutup untuk kepentingan usaha tentu izinnya komersial dan tarifnya berbeda. Masyarakat bisa mengajukan izin kepada kami," katanya.

Proyek normalisasi di Jalan KH Samanhudi merupakan kelanjutan penanganan drainase yang sebelumnya dilakukan di kawasan Kampung Todipan, Kelurahan Purwosari, pada 2025. Setelah sedimentasi dikeruk dan tebing saluran diperkuat, kawasan tersebut dilaporkan tidak lagi mengalami banjir saat hujan deras.

Sebab itu, pembenahan saluran di sepanjang sisi selatan Jalan KH Samanhudi dinilai menjadi mata rantai berikutnya untuk memperlancar aliran air sekaligus mengoptimalkan sistem pengendalian banjir di wilayah Laweyan.

Camat Laweyan Isnan Wihartanto mengatakan seluruh tahapan telah diawali dengan sosialisasi kepada warga dan pemilik bangunan.

"Sosialisasi sudah dilakukan, tidak ada yang keberatan. Setelah dibongkar akan dikembalikan seperti semula sesuai perizinannya," ujarnya. (ves)

 

Editor : Kabun Triyatno
#drainase #banjir #proyek #sedimentasi #Normalisasi