MGN Pastikan Kawal Sidang, Sebut Jokowi Siap Hadir sebagai Pelapor

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:21 WIB
Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan.

RADARSOLO.COM – Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan menilai proses persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Penilaian itu disampaikan menyusul kesiapan Jokowi untuk hadir langsung sebagai pelapor dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai bersilaturahmi dengan Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Selasa (21/7).

Menurut Andi, pihaknya terus memantau perkembangan perkara, termasuk agenda pembacaan putusan sela yang dijadwalkan berlangsung pekan ini. Relawan MGN juga memastikan akan mengawal setiap tahapan persidangan.

Baca Juga: Ngeblong Lampu Merah Klewer Sukoharjo, Truk Boks Tabrak Sepeda Motor, Pengendara Tewas

"Selama ini ada framing yang menyebut Bapak Jokowi tidak akan hadir di persidangan. Padahal beliau sudah menyampaikan kemungkinan hadir pada sidang pemeriksaan saksi pelapor. Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan," ujarnya.

Andi menilai, apabila Jokowi hadir sebagai pelapor, hal tersebut akan menjadi preseden dalam sejarah hukum Indonesia. Sebab, menurutnya, belum pernah ada mantan presiden yang secara langsung mengikuti persidangan atas laporan yang diajukannya sendiri.

"Ini akan menjadi pembelajaran hukum yang baik. Seorang mantan presiden memilih hadir dan mengikuti proses hukum sebagaimana warga negara lainnya," katanya.

Baca Juga: Baru 13 Hari, Sudah 58 Tangki Air Bersih Disalurkan Untuk Tiga Kecamatan Terdampak Kekeringan Di Sukoharjo

Ia menyebut langkah tersebut menunjukkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mantan kepala negara.

"Setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, beliau tetap menggunakan jalur hukum seperti warga negara lainnya. Ini menunjukkan tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.

MGN juga berharap seluruh proses persidangan berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Andi meminta jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga: Menembus Jalan Berlumpur, Kisah Rani Kanov, Mantri BRI yang Setia Dampingi Pelaku UMKM hingga Naik Kelas

"Kami berharap tidak ada intervensi. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Sejauh ini kami melihat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Andi menilai berbagai langkah hukum yang ditempuh pihak terdakwa untuk menunda pemeriksaan pokok perkara merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, menurutnya, seluruh dalil tetap harus dibuktikan di persidangan.

"Silakan menggunakan hak hukumnya. Tetapi pada akhirnya semua harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun framing," katanya.

Andi menegaskan, Relawan MGN akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terbuka dan independen menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (atn)

 
 
 
 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
Ijazah jokowi palsu hukum framing