Cekcok Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda di Solo Diciduk Polisi

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi 

RADARSOLO.COM – Dua pemuda diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo setelah diduga mengeroyok dua warga Sukoharjo di kawasan Pasar Harjodaksino, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Minggu (16/8) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KWM, 19, dan ATS, 17. Keduanya merupakan warga Kecamatan Serengan, Kota Solo. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, dua korban dalam kejadian tersebut yakni Hananto, 21, dan Setya, 22, warga Sukoharjo.

Baca Juga: Pansus PD BKK Klaten Segera Kumpulkan Data, Usut Aset hingga Kerugian Nasabah

"Korban Hananto mengalami dua luka sobek di bagian atas kepala dan satu luka memar di pipi kanan. Sedangkan korban Setya mengalami satu luka memar di bagian wajah dan satu luka memar di paha kanan belakang akibat tertabrak sepeda motor," kata Heru, Kamis (20/8).

Heru menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua terduga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernopol AD 3256 EAA. Keduanya diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, kedua pemuda tersebut bertemu dengan rombongan korban yang berjumlah sekitar sembilan orang. Rombongan itu diketahui baru pulang dari sebuah acara di wilayah Laweyan dan hendak menuju Sukoharjo.

Baca Juga: Kejari Solo Mulai Periksa Pelapor Kasus Baliho Jokowi, Penyelidikan Ditarget Rampung Pekan Depan

Perselisihan kemudian terjadi sebelum perempatan Gemblegan. ATS diduga memukul kepala Hananto menggunakan helm saat masih mengendarai sepeda motor.

"Terjadi selisih paham antara kedua pelaku dengan rombongan korban sebelum perempatan Gemblegan. Kemudian pelaku ATS memukul helm ke arah kepala korban sambil mengendarai sepeda motor," terang Heru.

Baca Juga: Purbaya Bocorkan Waktu Pembatasan Pertalite Desil 10, Bagaimana Nasib Warga Gaji UMR?

Perselisihan tidak berhenti di lokasi tersebut. Kedua terduga pelaku disebut memutar balik sepeda motor dan mengejar rombongan korban hingga masuk ke kawasan Pasar Harjodaksino.

Saat pengejaran, KWM diduga menabrak salah seorang anggota rombongan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, salah satu pelaku mengambil tongkat T milik petugas keamanan di sekitar pasar.

Tongkat tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul korban. Kedua pelaku juga diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

Akibat pengeroyokan tersebut, Hananto mengalami luka sobek di bagian kepala dan memar pada wajah. Sementara Setya mengalami memar di wajah serta paha kanan belakang akibat diduga tertabrak sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati kedua terduga pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Minuman tersebut dikonsumsi di kawasan Gang Japanan, Kecamatan Serengan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya satu unit Honda Beat hitam bernopol AD 3256 EAA dan satu buah tongkat T berwarna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 262 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal kategori IV.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pelaku," pungkas Heru. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
pengeroyokan barang bukti minuman keras memar polresta solo