Desil Naik, Bansos Hilang: Fraksi PDIP Solo Soroti Akurasi Data Kemiskinan

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARSOLO.COM – Fraksi PDIP DPRD Kota Solo menyoroti penetapan desil masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi warga. Sejumlah warga mengadu karena status mereka tiba-tiba masuk desil 6 ke atas sehingga tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno mengatakan, banyak warga mempertanyakan indikator yang digunakan dalam menentukan desil. Menurutnya, perubahan status tersebut tidak selalu mencerminkan peningkatan kesejahteraan.

“Akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat ke Fraksi PDIP tentang penetapan desil. Beberapa masyarakat kaget karena mereka masuk di desil 6 ke atas sehingga tidak mendapatkan bantuan,” kata Sukasno.

Baca Juga: Pencuri yang Ditangkap Babinsa di Sragen Ternyata Berstatus PPPK Paruh Waktu

Ia mencontohkan pelaku UMKM yang mengambil pinjaman bank untuk menambah modal usaha. Setelah memperoleh pinjaman, desil keluarga justru berubah, meski pinjaman tersebut masih harus dicicil setiap bulan.

“Ada warga pelaku UMKM yang pinjam ke bank untuk tambahan modal. Setelah itu desilnya berubah, padahal orang tersebut masih harus mengangsur setiap bulan ke bank. Pendapatannya dan kondisi ekonominya tidak berubah,” ujarnya.

Kasus lain terjadi pada orang tua yang anaknya diterima sebagai PPPK. Status desil orang tua ikut berubah meski anak tersebut telah berkeluarga dan memiliki rumah tangga sendiri.

Baca Juga: Warga Ledoksari Tolak Digusur PT KAI: Kami Punya Bukti Tinggal Sejak 1979

“Orang tua yang anaknya diterima PPPK, desilnya berubah. Padahal anak tersebut sudah punya keluarga sendiri,” katanya.

Sukasno juga menyoroti penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Perbaikan rumah memang membuat kondisi bangunan lebih baik, tetapi tidak otomatis meningkatkan pendapatan keluarga.

“Memang kondisi bangunan rumahnya menjadi lebih bagus karena mendapatkan bantuan RTLH, tetapi dari sisi pendapatan tidak berubah,” jelasnya.

Berbagai keluhan itu kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Solo. Dari penjelasan yang diterima, penetapan desil dilakukan melalui sistem pemerintah pusat sehingga Dinas Sosial tidak dapat melakukan intervensi langsung.

Sukasno pun mempertanyakan nasib keluarga miskin yang sebelumnya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Sebab, mulai 2027, data kemiskinan disebut akan mengacu pada sistem desil.

“Saat saya tanya, lantas keluarga miskin (gakin) yang telah mendapatkan SK Wali Kota bagaimana? Sementara belum mendapat jawaban pasti. Tetapi nanti tahun 2027 sudah satu data, yaitu pakai desil,” ungkapnya.

Menurut Sukasno, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, Kota Solo masih memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi dasar kebijakan penanganan kemiskinan daerah.

“Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Surakarta itu masih sah berlaku,” tegasnya.

Fraksi PDIP berkomitmen terus menampung pengaduan warga terkait bansos dan status kemiskinan. Pendampingan juga akan dilakukan agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya akibat persoalan pendataan.

“Kami Fraksi PDIP akan terus menampung keluhan rakyat dan mendampingi warga untuk mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
perubahan status ekonomi Desil umkm keluarga