RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Penataan juga menyasar jumlah petugas parkir yang dinilai melebihi kebutuhan, praktik penarikan tarif di luar ketentuan, hingga penggunaan karcis tidak resmi.
Wali Kota Solo Respati Achmad Ardianto mengatakan, penataan perparkiran tidak cukup dilakukan melalui pengawasan dan penindakan. Pemkot juga menyiapkan program alih profesi agar para jukir memiliki alternatif pekerjaan seiring penyesuaian jumlah petugas parkir di lapangan.
Hal itu disampaikan Respati seusai membuka pelatihan dan sosialisasi perparkiran di Mapolresta Solo, Selasa (27/10). Dia menyoroti keberadaan petugas parkir yang tidak berada di bawah pengawasan pengelola resmi, termasuk yang diduga muncul setelah jam operasional pengelola berakhir.
Baca Juga: Kritik Pot Bunga Mencuat, Pemkot Tegaskan Fungsi Dua Flyover
“Ada titik pengelolaan parkir yang resmi, tetapi setelah waktunya selesai dan malam hari kosong, tiba-tiba ada siluman menggunakan seragam dan menarik parkir. Ini tentu tidak bisa kita biarkan terus-menerus,” tegasnya.
Menurut Respati, petugas parkir di lokasi resmi semestinya merupakan karyawan pengelola yang telah ditunjuk. Pengelola pun diminta bertanggung jawab mengawasi petugas di lapangan agar tidak terjadi penarikan tarif di luar ketentuan.
Pemkot akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan jukir liar. Penindakan juga menyasar petugas yang memungut tarif melebihi ketentuan atau menarik uang parkir di luar mekanisme resmi.
Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Flyover Kiringan Boyolali, Tiga Mobil Ringsek
Respati meminta masyarakat melaporkan jukir yang memaksa meminta uang parkir atau menarik tarif tidak sesuai aturan. Pengelola parkir juga diminta melaporkan petugas yang melanggar ketentuan.
“Kalau ada jukir yang bandel, berani melawan masyarakat, atau meminta lebih dari ketentuan, segera laporkan. Akan kita tindak tegas karena ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ujarnya.
Selain penertiban, Pemkot Solo menyiapkan program alih profesi untuk menyesuaikan jumlah jukir dengan kebutuhan di lapangan. Pelatihan akan difasilitasi melalui program Rumah Siap Kerja, dengan pilihan pekerjaan seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan tenaga keamanan.
Respati menilai, pengurangan jumlah jukir perlu diiringi solusi agar para pekerja memiliki kesempatan mencari penghidupan melalui profesi lain.
“Untuk mengurangi jukir, kita juga membutuhkan solusi. Salah satunya melalui pelatihan menjadi pengemudi, petugas kebersihan, maupun tenaga keamanan. Secara bertahap kita kurangi karena jumlahnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.
Pemkot juga akan mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap pembagian pendapatan dan ketentuan operasional. Penggunaan karcis tidak resmi serta penarikan uang parkir tanpa karcis yang sah menjadi perhatian karena berpotensi merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah.
Di sisi lain, Pemkot berencana mengupayakan parkir gratis di sejumlah fasilitas pelayanan publik, termasuk ATM, minimarket, dan rumah ibadah. Sementara itu, titik parkir komersial akan ditata melalui mekanisme penunjukan pengelola sesuai ketentuan.
Pemkot juga berencana mengumumkan secara terbuka titik-titik parkir yang dikelola pada 2027, termasuk pihak yang mendapatkan hak pengelolaan. Transparansi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengenali pengelola resmi dan melaporkan pelanggaran.
Respati menambahkan, penataan parkir harus memperhatikan lokasi dan kapasitas. Aktivitas parkir tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih jika menggunakan area terlarang atau mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kita ingin mencari solusi terbaik supaya semuanya nyaman dan aman. Pengelola bisa bekerja dengan baik, petugas parkir resmi juga nyaman, dan masyarakat mendapatkan kepastian. Yang harus kita tertibkan adalah jukir liar dan praktik yang melanggar aturan,” tandasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno