Tapi kini, karut-marut tersebut mulai menemukan titik terang setelah dilakukan pertemuan antara pemkab dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Tahapan selanjutnya dilakukan peninjauan dan sinkronisasi data antara penetapan LSD dengan RTRW.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, tidak hanya Pemkab Sragen, dalam pertemuan yang digelar di Boyolali, Kamis (24/3) itu juga hadir perwakilan kabupaten/kota lainnya.
Perwakilan kepala daerah mendesak penyesuaian LSD dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang telah disusun pusat. ”Kami sampaikan ada perbedaan data antara penetapan LSD dengan RTRW. Di Sragen (selisihnya) hampir 10 ribu hektare. Kami mohon ditinjau ulang dan verifikasi. Karena penentuan LSD kan dari citra satelit,” terang bupati usai menghadiri sidang paripurna DPRD Sragen, Jumat (25/3).
Hasilnya, pemerintah pusat memberi kesempatan untuk verfikasi lahan yang disesuaikan RTRW. Pekan ini, seluruh berkas yang berkaitan dengan RTRW harus sudah siap.
Yuni, sapaan akrab bupati Sragen tidak memungkiri sejumlah lokasi proyek pemkab masuk dalam penetapan LSD. Antara lain Pasar Nglangon dan Pasar Joko Tingkir di Kampung Batuar, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen; kantor pemda terpadu di Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen; dan rencana pembangunan Akademi Pariwisata di Kecamatan Gemolong.
Demikian juga lahan yang sudah telanjur dilakukan pengurukan akan dipertimbangkan untuk keluar dari LSD. ”Selama tiga hari ke depan kami kebut dan sama-sama memverifikasi. Doakan saja ada kesepakatan dan pusat bersedia merevisi keputusannya” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen Arief Syaifullah menuturkan, karut-marut ini terjadi karena data LSD dan RTRW tak sinkron.
Menurut Arief, pemerintah pusat memiliki visi menjaga lahan untuk ketahanan pangan, sedangkan pemerintah daerah yang lebih paham terkait kondisi kewilayahannya, sehingga perlu sinkronisasi. (din/wa/dam) Editor : Damianus Bram