RADARSOLO.COM - Pelaku pembunuhan wanita pemilik salon di Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen mengaku merasa sakit hati dengan korban. Karena motif itulah, pria yang berprofesi sebagai pedagang soto itu nekat menghabisi nyawa tetangga rukonya tersebut.
Diketahui, pelaku bernama Yunus Saputra Sri Anggara, 47, berjualan soto di ruko yang bersebelahan dengan salon korban Sari Ambarwati, 28, warga Dusun Garut RT 04, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.
Kepada polisi, pelaku yang berasal dari Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen itu mengaku merasa sakit hati dengan perlakuan korban selama ini. Di mana pelaku mendapat informasi dari pelanggan bahwa korban sering berkata kepada pelanggan agar tak makan di warung soto pelaku. Jika hendak membeli makanan, disarankan untuk mencari warung yang lain.
"Sejak itu, pelaku merasa sakit hati, karena pelaku merasa tidak pernah berbuat sesuatu yang merugikan pada korban. Kenapa korban melakukan hal seperti itu," terang Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono saat jumpa pers, Sabtu (12/8).
Atas dasar informasi pelanggan itu, pelaku menganggap bahwa warung miliknya menjadi sepi karena ada pengaruh atau provokasi dari korban.
"Tiga hari sebelum kejadian, pelaku sudah melakukan upaya perencanaan untuk melukai korban," urai kapolres.
Hingga pada Senin (7/8), pelaku kebetulan merokok di depan ruko korban. Lantas melihat sepeda motor yang biasa dipakai korban.
Diketahui, korban sering menginap di ruko itu bersama suaminya. Namun, saat itu sepeda motor suami korban tidak ada.
Pelaku pun diam-diam masuk ke area kamar mandi di salon pelaku. Lantas mendengar suara korban. Pelaku mengidentifikasi bahwa suami korban sudah tidak ada di ruko dan korban di salon sendirian.
Pelaku lalu memanjat, naik melalui tembok belakang. Begitu, korban selesai mandi dan keluar ke area depan, pelaku langsung memukul korban di bagian perut. Kemudian menggunakan tangan kiri, pelaku mengunci bagian leher korban, sedangkan tangan kanan tetap memukul bagian perut.
Korban berusaha memberontak dan berteriak teriak minta tolong, namun justru terjatuh. Saat sudah terjatuh, pelaku tetap melakukan tindakan kekerasan, dengan cara mencekik leher dengan tangan kiri. Tindakan kekerasan yang diungkapkan pelaku itu sama persis dengan hasil otopsi terhadap korban.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku lantas menginjaknya di bagian dada. Kemudian pelaku mengambil barang-barang perhiasan korban.
Mirisnya, sebelum meninggalkan salon pelaku kembali menginjak bagian perut korban hingga dua kali. Guna memastikan wanita pemilik salon itu telah meninggal dunia.
"Pelaku sudah diamankan, dan akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Hasil penangkapan cukup cepat kurang lebih 15 jam, sejak dilaporkan pada Jumat," tandas kapolres. (din/ria)
Editor : Syahaamah Fikria