RADARSOLO.COM – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Sragen merespons soal viralnya ratusan ekor anjing yang diangkut ke tempat penjagalan. Di mana diduga kuat tempat jagal anjing tersebut berada di Kecamatan Gemolong.
Kepala DKPPP Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menyampaikan, pihaknya baru mendengar kabar terkait dugaan praktik jagal anjing, yang belakangan menjadi viral itu.
DKPPP berencana melakukan penelusuran di wilayah Gemolong pada Rabu (27/12).
”Kita besok coba telusuri. Soalnya kabar alamat juga nggak jelas Gemolong sebelah mana,” ujar Eka, Selasa (26/12).
Eka menegaskan bahwa anjing tidak masuk dalam bahan pangan. Namun hewan domestik atau peliharaan.
Sementara terkait keluar masuknya hewan anjing, juga mesti memiliki surat kesehatan. Hal ini guna memastikan anjing tersebut bebas dari penyakit rabies yang berbahaya bagi manusia.
”Regulasi untuk konsumsi daging anjing tidak ada. Namun perlu dipastikan hewan yang masuk ke wilayah tidak ada rabies,” terangnya.
Ditanya soal regulasi pengembangbiakan hewan anjing, Eka mengaku perlu mengecek kembali.
Namun sejauh ini, kata dia, DKPPP tak mencatat adanya pengembangbiakan anjing maupun penjual kuliner daging anjing di Sragen.
”Karena memang bukan bahan pangan, jadi penjualnya tidak terdata. Mungkin peternak kambing bisa terdata karena bahan pangan,” ujar dia. (din/ria)
Editor : Syahaamah Fikria