RADARSOLO.COM – Proyek pembangunan pabrik di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen diprotes warga setempat.
Hal itu karena izin pembangunan diduga belum rampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen Dwi Agus Prasetyo menegaskan, pihaknya berkomitmen memfasilitasi setiap investor yang masuk ke wilayahnya.
"Secara prinsip, Pemkab Sragen sangat terbuka terhadap investasi. Namun, setiap investor harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku," ujarnya, Minggu (15/12/2024)
Agus menjelaskan, pihak investor telah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Kementerian Investasi.
Namun, perusahaan masih perlu mengurus sejumlah perizinan lain, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"AMDAL menjadi syarat mutlak sebelum PBG bisa diterbitkan. Proses pengurusan AMDAL dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh investor," imbuhnya.
Agus juga menekankan pentingnya sosialisasi dan konsultasi publik dalam proses pengurusan AMDAL.
Hal ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa pembangunan pabrik tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Agus optimistis bahwa dengan dukungan semua pihak, pembangunan pabrik tekstil tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
"Kami berharap investasi ini dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Sragen," ungkapnya.
Dia menyebut nilai investasi pabrik itu sekitar Rp 1 triliun.
Karena perusahaan tektil padat karya, bakal menyerap karyawan kurang lebih 25.000 orang dan membebaskan lahan sekarang kurang lebih 10 hektare. (din/adi)
Editor : Adi Pras